IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH PADA BISNIS FRANCHISE KOPI JANJI JIWA DI FOOD COURT “HAURGEULIS PUNYA CERITA”
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i1.03Kata Kunci:
Musyarakah, Franchise Janji Jiwa, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Akad musyarakah merupakan bentuk kerja sama usaha dalam Islam yang didasarkan pada kepercayaan dan keadilan dalam bermuamalah. Bisnis franchise adalah model kerja sama di mana pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) berkontribusi dalam modal dan berbagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad musyarakah dalam bisnis franchise kopi Janji Jiwa di Haurgeulis Punya Cerita, serta menilai akad tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder berupa dokumen dan catatan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) para pihak yang terlibat dalam akad musyarakah ini berkontribusi dengan dana dan usaha sesuai perjanjian yang disepakati, termasuk investasi modal dan lisensi hak dagang, serta berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan bersama, (2) dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, akad musyarakah dalam bisnis franchise Janji Jiwa di Haurgeulis Punya Cerita dapat dikategorikan sebagai syirkah ‘uqud al-Inan di mana setiap pihak memiliki kontribusi dan tanggung jawab yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan usaha.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 MUEAMALA JOURNAL
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.