Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif

Authors

  • R. Anisatul Mukaromah Maudila Universitas Trunojoyo Madura
  • Rheza Firmansyah Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

Pertanggungjawaban, Hukum Positif, pelaku , pinjol

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.196

Abstract

Perkembangan teknologi yang banyak membawa perubahan / globalisasi pada kemajuan suatu negara. Hal ini dibuktikan dengan banyak munculnya inovasi alat canggih yang dibuat untuk memudahkan segala aktivitas manusia. Namun selain membawa dampak positif juga  dampak negatif ,dimana manusia hidupnya serba instan, cepat, dan efektif. Hal itu dikarenakan  aktivitas manusia banyak bergantung kepada alat canggih yang tersedia. Salah satu inovasi canggih yaitu adanya fintech yang merupakan aplikasi dalam bidang jasa keuangan. Dengan adanya jenis sistem ini dapat memudahkan manusia untuk melakukan pinjam meminjam , penawaran ataupun jual beli tanpa harus terjalin kontak fisik. Tetapi dampak dari pinjam online ini , data pribadi kita mudah untuk dilacak oleh orang lain dan disalahgunakan. Hal itu perlu dipelajarin oleh manusia agar tetap waspada dalam melakukan sesuatu. Dalam aturan hukum terkait   penyalahgunaan akun orang lain untuk melakukan pinjaman online ada yang sudah diatur, ada yang belum tergantung dengan bentuk penyalahgunaanya. Oleh karena itu dalam bnetuk pertanggungjawaban ini , kita sendiri yang dapat mewaspadai akan terjadinya hal hal buruk dalam akun pribadi kita

References

ANDRIYANA, Tina. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech. Diss. Fakultas Hukum.

Ariyani, Novi Dewi. "Pengalihan Tanggung Jawab Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online." UNJA Journal of Legal Studies 1.1 (2023): 236-251.

Hartati, Ralang. "Perlindungan Hukum Konsumen Nasabah Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal)." Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan 4.2 (2022): 167-185.

Siahaan, Ade Yuliany, and F. Fitriani. "Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online." Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia 2.4 (2023).

Wahyuningsih, Sri, and Sri Husnulwati. "KEKUATAN HUKUM DALAM KASUS PELANGGARAN HUKUM, YANG DILAKUKAN PIHAK PEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (PINJAMAN ONLINE)." JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 10.2 (2022): 655-664.

Published

2024-06-29

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 01-03. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.196

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>