Pemberian Jaminan Sosial Dalam Hak Asasi Manusia

Stanley Adi Prasetyo

Abstract


Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh  negara guna  menjamin warganegaranya  untuk  memenuhi kebutuhan hidup dasar  yang  layak,  sebagaimana   dalam  DUHAM  1948   dan  Konvensi   ILO  No.
102  Tahun  1952.   Jaminan  sosial  merupakan sebuah  upaya  untuk   menciptakan sebuah  kesejahteraan sosial antara lain dengan  memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk  mengatasi  dan memberantas kemiskinan, pemberian  bantuan  dan  perlindungan kepada  kelompok lanjut  usia, mereka  yang mengalami kecacatan,  kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.

Semestinya iuran itu  dibayar  atau  ditanggung  oleh  pemerintah, karena  memang sudah  menjadi  kewajiban negara.  Hasil kekayaan   negara  seharusnya  digunakan untuk  menyejahterakan rakyat Indonesia.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.76

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © KOMNAS HAM 2021

Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat

Telp.+621 3925230