Sejarah Perlindungan ODMK dalam Hukum Indonesia

Pandu Setiawan

Abstract


Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta  pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas perawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © KOMNAS HAM 2021

Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat

Telp.+621 3925230