Pembagian Harta Warisan berdasarkan Metode Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.174Kata Kunci:
Harta Warisan, Hukum Waris Islam, Kompilasi hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana metode pembagian harta warisan yang berdasarkan Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam mampu menyelesaikan permohonan atau sengketa pembagian harta warisan di antara orang-orang beragama Islam melalui lembaga Peradilan Agama Kendari. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pengadilan Agama Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana data dikumpulkan melalui studi bahan-bahan kepustakaan serta wawancara lalu kemudian dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif merupakan argumetasi hukum yang logis dan sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : 1. Dalam pembagian harta warisan, orang-orang yang beragama islam diberi kebebasan untuk memilih hukum mana yang digunakan apakah menggunakan hukum waris islam (fiqh/faraidh), menggunakan hukum waris perdata barat (BW) atau menundukan diri pada Kompilasi Hukum Islam. 2. Dalam pembagian harta warisan, mengikuti langkah-langkah sebagai berikut : a. Penentuan Ahli Waris berdasarkan Golongan atau kelompok. b. Menentukan bagian masing-masing Ahli Waris. c. Menghitung kadar atau takaran perolehan harta warisan dari ahli waris. d. Pelaksanaan pembagian/penyerahan Harta Warisan kepad Ahli Waris. 3. Dalam pembagian harta warisan berdasarkan metode Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kendari diperoleh fakta-fakta bahwa penyelesaian sengketa Pembagian Harta Warisan ada yang menempuh jalan damai, dan ada yang tidak dikabulkan disebabkan oleh karena gugatan/permohonan cacat formil.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sri Khayati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.