ANALISIS BUKTI PENGAKUAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN (PERKARA NOMOR : 306/PDT.G/2011/PA.TB)

idham idham, dina haryati sukardi

Abstract


Dalam mengemban tugasnya, Pengadilan Agama Berdasarkan Pasal  49Ayat (1)Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di ubah dengan Undang­-Undang Nomor.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang , beragama islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, dan Shadaqah yang di lakukan berdasarkan hukum islam. Khusus perkara perceraian, baik yang di ajukan oleh suami atau yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama maka surat Permohonan yang dibuat oleh suami atau surat gugatan yang dibuat oleh isteri haruslah memuat alasan yang melandasi permohonan/gugatannya tersebut.Dari pemeriksaan permohonan cerai thalak ataupun cerai gugat, Majelis Hakim di samping memeriksa kedua belah pihak (suami isteri) juga akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh mereka maupun yang di bebankan oleh Majelis kepada para pihak tersebut.

 

Apabila dalam proses pemeriksaan tersebut, salah satu pihak mengakui dalil­-dalil dari pihak lain/pihak lawan misalnya dalam permohonan cerai thalak, sang suami (Pemohon) mengajukan alasan-alasan atau dalil-dalilnya kemudian alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon tersebut di akui kebenaranya oleh pihak Termohon (isteri) maka apakah dengan pengakuan tersebut sudah cukup bagi Hakim dan menjadikanya sebagi alat bukti yang mengikat dan sempurna untuk mengabulkan permohonan tersebut sehingga akhirnya akan terjadi perceraian, ataukah dalam perkara perceraian tersebut pengakuan dari pihak isteri belum dianggap cukup bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan perceraianya tersebut, hal inilah yang akan di uraikan dalam Skripsi ini, dari hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Bukti Pengakuan Dalam Persidangan Perkara Perceraian (Studi Perkara Nomor : 306/Pdt.G/2011/PA.Tb). Dari uraian singkat diatas, terdapat permasalahan sebagai berikut :Bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dengan pengakuan pada persidangan di Pengadilan Agama, Bagaimanakah proses pelaksanaan pembuktian dalam perkara perceraiandi Pengadilan Agama.  Adapun tujuan penelitian antara lain Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan bukti pengakuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, dan Untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian dengan pengakuan disidang pengadilan.

 Kata Kunci : Pengadilan Agama, Perceraian, Gugatan


Full Text:

PDF

References


Asmin, Hukum Keluarga Di Indonesia, 2006, Citra Ditya Bhakti: Bandung.

H.A Muktiarto, Pembuktian Dalam Acara Perdata, 2010, Citra Aditya Bhakti: Bandung.

H.M.A. Rohim Kasanharjo, Hukum Acara Perdata, 1999, Raja Grafindo Raya: Jakarta

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2004, Mandar Maju: Bandung .

Subekti, 1999. Hukum Perdata Indonesia, Bina Aksara: Jakarta.

Sudiono Merto Kusumo, Hukum Perdata Dalam Teori Dan Praktek, 2005, Gahlia Indonesia: Jakarta

Zainal Abidin Abu Bakar, Hukum Perkawinan Islam, 2010. Rineka Cipta Jakarta

Undang-undang No 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Lembaran Negara RI Nomor 1.

Undang-undang No 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara RI Nomor 49.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.289

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.289.g134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.