Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha

Penulis

  • Fajar Bima Alfian Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Rilda Murniati Fakultas Hukum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.94

Kata Kunci:

Perjanjian, Persaingan, Konspirasi, Bukti

Abstrak

Perjanjian penetapan harga atau praktik kartel lahir dari konspirasi beberapa pelaku usaha yang menciptakan entry barrier melalui tacit collusion, dibutuhkan bukti tidak langsung untuk memperkuat proses pembuktian pelanggaran Hukum Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999). Implementasi bukti tidak langsung ditemukan dalam perkara perjanjian penetapan harga dalam putusan No. 04/KPPU-I/2016 Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125cc di Indonesia dan No. 15/KPPU-I/2019 Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara perjanjian penetapan harga berupa bukti komunikasi, bukti ekonomi dan plus factors. Bukti tidak langsung yang digunakan secara kumulatif sangat menentukan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha, karena dapat membedakan antara perilaku paralel yang muncul akibat tacit collusion dengan yang terjadi akibat reaksi alamiah antar pesaing pada konsentrasi pasar tertentu. Bukti tidak langsung memiliki kekuatan hukum dan telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, pedoman Pasal 11 dan Pasal 5, PerKPPU No. 2 Tahun 2023. Mahkamah Agung mengakui dan membenarkan penggunaan bukti tidak langsung oleh Majelis Komisi dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

10-11-2023