Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal

  • Taufik Hidayatullah Universitas Nusa Putra
  • Yachlam Pudayana Universitas Nusa Putra
  • Fitriani Gulo Universitas Nusa Putra
  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Seksual, Verbal

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya dibuat dasar hukum khusus mengenai kasus pelecehan secara verbal dan juga untuk mengetahui perlunya peran pendidikan dalam memini- malisir kejahatan tersebut. Penelitian ini dapat diketahui melalui pengisian survei yang dil-akukan selama 3 hari dari tanggal 6-9 febuari 2022 dan diisi oleh 102 responden kemudian disajikan dalam bentuk diagram lingkaran. Berdasarkan hasil penelitian, perlu di buatnya dasar hukum mengenaik kasus tersebut dan juga perlu peranan lembaga pendidikan untuk upaya meminimalisir kasus tersebut. Adapun pasal – pasal yang bisa digunakan dalam menangani kasus perbuatan catcalling adalah Pasal 281 ayat (1) dan (2), Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34 serta Pasal 35 Undang – Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, walaupun penggunaan pasal –pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam menangani kasus catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukumnya secara maksimal. 2. Perlindungan terhadap korban perbuatan catcalling diatur dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

References

1. Aleng, Christy A. I.;. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal. 1-3. Citahu (Catatan Tahunan) Komnas Peremuan. (2020).
Retrieved From Komnas Perempuan.Go.Id: Https://Komnasperempuan.Go.Id
2. Farqiyah, Fitri; Zaharani, Fujiah; Indah, Sri Nur; Rizynafi, Mochammad Whilky;. (2021). Eksistensi Bahasa Prokem Terhadap KedudukanBahasaIndonesia Dala
Pembelajaran Fisika. 1-4.
3. Pelecehan Seksual Verbal Di Angap Lumrah Di Indonesia. (2016, Juli Jum'at). Retrieved From CnnIndonesia: Https://Www.Cnnindonesia.Com
4. Penyebab-Penyebab Pelecehan Seksual. (N.D.). Retrieved From Klik Dokter: Https://Klikdokter.Com
5. Rahman, Naufal Al;. (N.D.). Pelecehan Seksual Verbal Pada Mahasiswi Berjilbab (Studi Tentang Pemaknaan Pengalaman Pelecehan Seksual Verbal Bagi
Mahasiswi Berjilbab Di Kota Surabaya). Perpustakaan Universitas Airlangga, 1-2.
6. Sabrina, Thoeng Universitas Bina Nusantara;. (N.D.). 15 Bentuk Kekerasan Seksual. Retrieved From KomnasPerempuan.go.id:Https://Komnasperempuan.Go.Id
Warga Bonyolali Jadi Korban Pelecehan Verbal Oknum Perwira Polisi Saat Buat Laporan. (2022, Januari Selasa).Retrieved From Kompas.Com:
Https://Kompas.Com
Published
2022-12-08
How to Cite
Taufik Hidayatullah, Yachlam Pudayana, Fitriani Gulo, & Ujang Badru Jaman. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 12-17. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.100