Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana

Authors

  • Novi fransiska putri Novi Universitas muhammadiyah jember
  • Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104

Keywords:

Hak Imunitas, Advokat, Peradilan Pidana

Abstract

Advokat mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Salah satu hak yang melekat pada advokat adalah hak imunitas. Dalam praktik peradilan pidana perlu dipahami bagaimana pembelaan hukum yang ditawarkan kepada advokat dalam proses pidana di penghakiman Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak imunitas advokat dalam praktek peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis yuridis normatif serta metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terkait Pasal 16 Advokat melarang penuntutan pidana atau gugatan perdata bagi advokat yang bertindak dengan niat baik atas nama kliennya selama persidangan, akan tetapi secara bersamaan menunjukan bahwa implementasi hak imunitas advokat masih kurang berjalan dengan semestinya meskipun penjelasan tentang frasa dari pasal 16 UU Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 telah di perluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013.

References

A’Court, B. (2020). The role of lawyers in supporting young people in the criminal justice system: balancing economic survival and children’s rights. Journal of Social Welfare and Family Law, 42(4), 498–515. https://doi.org/10.1080/09649069.2020.1837517 DOI: https://doi.org/10.1080/09649069.2020.1837517

Cahyani, F., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(1). DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328

Celiksoy, E. (2019). Overruling ‘the Salduz Doctrine’ in Beuze v Belgium: The ECtHR’s further retreat from the Salduz principles on the right to access to lawyer. New Journal of European Criminal Law, 10(4), 342–362. https://doi.org/10.1177/2032284419879228 DOI: https://doi.org/10.1177/2032284419879228

Conway, V. (2021). Interpretation in Police Stations: Lawyers’ Perspectives on Rights and Realities. Journal of Human Rights Practice, 13(3), 606–628. https://doi.org/10.1093/jhuman/huab035 DOI: https://doi.org/10.1093/jhuman/huab035

Efendi, T. (2013). Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. MedPress Digital.

Ibusuki, M. (2020). The reality of the “right to counsel” in Japan and the lawyers’ campaign to change it. Asia-Pacific Journal: Japan Focus, 18(13), 1–11.

Igunadi. (2018). Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal USM Law Review, 1(2). DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2253

Kasim, R., & Nusa, A. (2019). Hukum Acara Pidana Teori, Asas dan Perkembangan Paca Putusan Konstitusi. Setara Press.

Keni, L. (2021). Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 10(7).

Khambali, M. (2018). Hak Imunitas Advokat Tidak Tak Terbatas. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1).

Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).

Lubis, F. (2020). Advokat vs Pencucian Uang. Deepublish.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Munro, I. (2019). An interview with Chelsea Manning’s lawyer: Nancy Hollander on human rights and the protection of whistleblowers. Organization, 26(2), 276–290. https://doi.org/10.1177/1350508418779648 DOI: https://doi.org/10.1177/1350508418779648

Novita, F. (2021). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Madza Media.

Pisan, A. (2020). The lawyers’ power and the related trial nature of rights. Rivista Di Filosofia Del Diritto, 9(2), 419–438. https://doi.org/10.4477/98962

Prakoso, A. (2019). Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan. Aswaja Pressindo.

Pratiwi, D. T., & Lubis, M. M. (2019). Analisis tentang Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat dalam Penanganan Kasus Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(2). DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1227

Rogahang, M. (2013). Suatu Study Tentang Akibat Hukum Dari Surat Dakwaan Kabur Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 1(4).

Saini, Y., & Annisa, F. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. LPPM Universitas Bung Hatta.

Sakowicz, A. (2021). Suspect’s access to a lawyer at an early stage of criminal proceedings in view the case-law of the European Court of Human Rights. Revista Brasileira de Direito Processual Penal, 7(3), 1979–2014. https://doi.org/10.22197/RBDPP.V7I3.565 DOI: https://doi.org/10.22197/rbdpp.v7i3.565

Siahaan, M. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. PT Grasindo.

Sudewo, F. A. (2005). Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. SOSEKHUM, 1(1).

Sugianto. (2018). Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Deepublish.

Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana. Zifatama Jawara.

Tampi, M. M., Pri, J., & Purnomoputri, P. (2018). Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi. Law Review, 18(1). DOI: https://doi.org/10.19166/lr.v0i1.1161

Tarantang, J. (2018). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Vecchioli, V. (2019). A social history of legal expertise in human rights: Transnational trajectories of human rights lawyers in Argentina. Estudos Ibero-Americanos, 45(1), 17–28. https://doi.org/10.15448/1980-864X.2019.1.31278 DOI: https://doi.org/10.15448/1980-864X.2019.1.31278

Wibowo, S. E. (2016). Kode Etik Advokat Indonesia. Narotama University Press.

Wijaya, C., Calvin, J., & Pratiwi, M. G. (2019). Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan. RESAM Jurnal Hukum, 5(1). DOI: https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i2.2494

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Novi, N. fransiska putri, & Ahmad Suryono. (2024). Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104

Issue

Section

Articles