Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19

Authors

  • Anang Dony Irawan Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Kaharudin Putra Samudra Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Aldiansah Pratama Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902

Keywords:

Hak Atas Kesehatan, Pandemi COVID-19, Perlindungan HAM

Abstract

Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam koridor hukum yang benar, pada hakikatnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kaidah?kaidah hukum positif yang berlaku. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ketidakjelasan prediksi dari para ahli mengenai berakhirnya pandemi Covid-19 menyebabkan pasar ekonomi mengalami banyak spekulasi dan ketidakstabilan. Covid-19 menyebabkan terhentinya transaksi jual beli yang secara konvensional merupakan salah satu hal yang paling esensial dari aktivitas ekonomi sebagai akibat adanya kebijakan PSBB maupun karantina. Selama pandemi Covid-19 masih menyebar maka dapat dipastikan mayoritas transaksi ekonomi akan terhenti atau setidak-tidaknya mengalami gangguan.

References

Arde-Acquah, P. E. (2014). Salus Populi Supreme Lex Estp: Balancing Civil Liberties and Public Health Interventions in Modern Vaccination Policy. Wash. U. Jurisprudence Rev., 7, 337.

CNN Indonesia. (2020). ITB: Puncak Corona RI Akhir Maret, Berakhir Tengah April 2020 [HTML file]. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200319142837-199-484974/itb-puncak-corona-ri-akhir-maret-berakhir-tengah-april-2020

Franedya, R. (2020). Ilmuwan Singapura Prediksi Corona Hilang dari RI di September [HTML file]. Tersedia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200430123251-37-155499/ilmuwan-singapura-prediksi-corona-hilang-dari-ri-di-september.

KOMPAS. (2020). 4.557 Orang Positif Corona di Indonesia, Lonjakan Kasus Tertinggi di DKI Jakarta [HTML file]. Tersedia: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/174836965/4557-orang-positif-corona-di-indonesia-lonjakan-kasus-tertinggi-di-dki

Powell, J. G. (2006). M. Tulli Ciceronis De re publica, De legibus, Cato maior de senectute, Laelius de amicitia. Oxford: Oxford University Press.

Purnomo, W. A. (2020). Menyangkal Krisis Menuai Bencana [HTML file]. Tersedia: https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159957/salah-langkah-jokowi-hadapi-wabah-corona.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sawitri, Y. M. (2020). Prediksi Pakar Soal Akhir Wabah Virus Corona Covid-19 di Indonesia [HTML file]. Tersedia: https://www.liputan6.com/bola/read/4220216/prediksi-pakar-soal-akhir-wabah-virus-corona-covid-19-di-indonesia.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

2021-03-18