Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902Keywords:
Hak Atas Kesehatan, Pandemi COVID-19, Perlindungan HAMAbstract
Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam koridor hukum yang benar, pada hakikatnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kaidah?kaidah hukum positif yang berlaku. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ketidakjelasan prediksi dari para ahli mengenai berakhirnya pandemi Covid-19 menyebabkan pasar ekonomi mengalami banyak spekulasi dan ketidakstabilan. Covid-19 menyebabkan terhentinya transaksi jual beli yang secara konvensional merupakan salah satu hal yang paling esensial dari aktivitas ekonomi sebagai akibat adanya kebijakan PSBB maupun karantina. Selama pandemi Covid-19 masih menyebar maka dapat dipastikan mayoritas transaksi ekonomi akan terhenti atau setidak-tidaknya mengalami gangguan.
References
Arde-Acquah, P. E. (2014). Salus Populi Supreme Lex Estp: Balancing Civil Liberties and Public Health Interventions in Modern Vaccination Policy. Wash. U. Jurisprudence Rev., 7, 337.
CNN Indonesia. (2020). ITB: Puncak Corona RI Akhir Maret, Berakhir Tengah April 2020 [HTML file]. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200319142837-199-484974/itb-puncak-corona-ri-akhir-maret-berakhir-tengah-april-2020
Franedya, R. (2020). Ilmuwan Singapura Prediksi Corona Hilang dari RI di September [HTML file]. Tersedia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200430123251-37-155499/ilmuwan-singapura-prediksi-corona-hilang-dari-ri-di-september.
KOMPAS. (2020). 4.557 Orang Positif Corona di Indonesia, Lonjakan Kasus Tertinggi di DKI Jakarta [HTML file]. Tersedia: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/174836965/4557-orang-positif-corona-di-indonesia-lonjakan-kasus-tertinggi-di-dki
Powell, J. G. (2006). M. Tulli Ciceronis De re publica, De legibus, Cato maior de senectute, Laelius de amicitia. Oxford: Oxford University Press.
Purnomo, W. A. (2020). Menyangkal Krisis Menuai Bencana [HTML file]. Tersedia: https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159957/salah-langkah-jokowi-hadapi-wabah-corona.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sawitri, Y. M. (2020). Prediksi Pakar Soal Akhir Wabah Virus Corona Covid-19 di Indonesia [HTML file]. Tersedia: https://www.liputan6.com/bola/read/4220216/prediksi-pakar-soal-akhir-wabah-virus-corona-covid-19-di-indonesia.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Citizenship Virtues
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License