Main Article Content

Abstract

Pengertian Anak menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Oleh karena itu data yang dipergunakan adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan pustaka. Pendekatan dalam penelitian ini dimaksudkan agar bahan hukum yang ada menjadi dasar sudut pandang dan kerangka berpikir peneliti untuk melakukan analisis. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial anak korban kekerasan seksual, baik didalam lembaga maupun diluar lembaga. Kabupaten Karawang yaitu memahami masalah anak secara umum atau secara khusus korban kekerasan seksual. Merencanakan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat umum serta memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual, memberikan bantuan hukum, perlindungan dan membangun kerjasama dengan pihak terkait yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah anak, serta memantau perkembangan anak setelah penyelesaian masalah.

Keywords

Perlindungan, Anak, Korban kekerasan

Article Details

References

  1. A.BUKU
  2. Abdurrahman Wahid, Islam Tanpa Kekerasan, LKS Yogyakarta, Yogyakarta, 1998.
  3. Ahmad sofian, Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan solusinya, Jakarta:Sinar Garfika, 2012.
  4. Andi hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinek Cipta, 2008.
  5. Arief Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.
  6. Bismar Siregar, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Suwanti Sisworahardjo, Arif Gosita, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: C.V. Rajawali, 1986.
  7. Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, 1987. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.
  8. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
  9. Haidar Nashir, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Pustaka Pelajar, cet. II, Yogyakarta, Juni 1999.
  10. Hendra Akhdhiat dan Rosleny Marliani, Psikologi Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011.
  11. John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1997.
  12. Lamintang,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. 1984.
  13. M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  14. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT Refika aditama, 2014.
  15. Marsana Windu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, Kanisius, Bandung, 1971.
  16. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
  17. Mohamad Taufik Makarao dkk, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
  18. Moleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Roda Karya, Bandung 2004.
  19. Mudzakir Suparman, Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Politik Kriminal, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII.
  20. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
  21. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori - teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung. 2005.
  22. Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung. 1985.
  23. Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
  24. Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  25. O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media.
  26. P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.
  27. R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
  28. Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
  29. Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, PT. Refika Aditama, cet. I Mei, Bandung, 2005.
  30. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
  31. Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
  32. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
  33. Wagiati Soetedjo, Melani, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2013.
  34. Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju, Bandung 2009.
  35. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
  36. Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, Bandung, Refika Aditama, 2010.
  37. B.Perundang-Undangan
  38. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  39. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 
  40. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  41. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  42. C.Sumber Lainya
  43. Arist Merdeka Sirait, “Ketua Umum Komnas PA, Kekerasan pada anak di Indonesia”, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/379793-komnas-pa--kasus-kekerasan-anak-naik-130- persen, [diakses tanggal 26 September 2022, pukul. 17.15 WIB].
  44. Bank Data KPAI, Data Kasus Perlindungan Anak Berdasarkan Lokasi Pengaduan Dan Pemantauan Media Se-Indonesai Tahun 2011-2016, http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-se-indonesia/data-kasus-perlindungan-anak-berdasarkan-lokasi-pengaduan-dan-pemantauan-media-se-indonesia-tahun-2011-2016#.Diakses tanggal15/03/2022. Pukul. 12:45
  45. Data P2TP2A Kabupaten Karawang Tentang Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang
  46. Davit Setiawan, “Pelecehan Seksual Anak Di Karawang Masih Tinggi”, https://daerah.sindonews.com/read/784244/21/pelecehan-seksual-anak-di-karawang-masih-tinggi-1379416572, [diakses tanggal. 8 September 2022, pukul. 20:31 WIB].
  47. Davit Setiawan, KPAI Jutaan Anak Alami Masalah Sosial, http://www.kpai.go.id/berita/kpai-jutaan-anak-alami-masalah-sosial/. Diakses tanggal 15/03/2022 Pukul. 11:37
  48. Hasil Wawancara dengan Kepala Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Karawang Bapak Asep Ahmad, S. Aks. [Kamis, 04-05-2022. Pukul 09:45 WIB].
  49. Hasil Wawancara dengan Kepala Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Karawang Bapak Asep Ahmad, S. Aks. Kamis, 04-05-2022. Pukul 09:45 wib.
  50. Hasil Wawancara dengan Staaf Administrasi P2TP2A Kabupaten Karawang Dr. Nina Dede., Senin, 08-05-2022. Pukul 10: 08 wib.
  51. Indah Permatasari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dan Penanggulangannya Di Wilayah Kabupaten Karawang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi Fakultas Hukum UNISKA, Karawang, 2016.
  52. Laskar Al Husain, “Tiap Tahun Jumlah Anak Jalanan Meningkat”, https://karawangtoday.com/wp/?p=13510. [diakses tanggal 25 September 2018, pukul. 22:46 WIB].
  53. Martin Siregar, “Perlindungan Hak Anak”, http://martinsiregar.wordpress.com/2014/05/25/perlindungan-hak-anak, Diakses tanggal 15 September 2022 Pukul. 20:32 WIB

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>