Implementasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kota Medan

Andhyka Martha(1), M. Citra Ramadhan(2), Rizkan Zulyadi(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(3) Universitas Medan Area

Abstract


This article aims to analyze land problems that arise from economic, social and cultural aspects and even religion. For this reason, the issue of non-litigation land dispute resolution, especially mediation, is very interesting. The research method used is applied law research which combines two normative-empirical legal studies. The starting point of this research itself departs from the problem of typology of land disputes in the city of Medan and the resolution of land disputes through mediation by the Medan City Land Office as well as obstacles in resolving land disputes through mediation at the Medan City Land Office? The results showed: First, the typology of land disputes that occurred in the city of Medan was based on problems, land tenure and ownership, procedures for determining land rights and registration, boundaries and/or location of land parcels, land reform objects, land acquisition, and implementation of court decisions; Second, the settlement of land disputes through mediation by the Medan City Land Office based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning No. 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases is related to the Decree of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 34 of 2007 concerning Technical Guidelines for Handling and Settlement of Land Problems Jo. Technical Instructions No. 05/Juknis/d.v/2007 concerning Mechanism for Implementation of Mediation; Third, the obstacles in resolving land disputes through mediation at the Medan City Land Office can be seen from the aspects, legal substance, legal structure and legal culture. The results of the study reveal that there is a need for improvement in laws and regulations related to the formation of legal rules that guide the implementation of land dispute resolution through integral and comprehensive mediation and human resources (peace maintenance). legal culture in increasing public legal awareness.

Keywords


Mediation; Dispute; Land

Full Text:

PDF

References


Achmad, C. (1992). Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan. Semarang: Majalah Masalah-Masalah Hukum Nomor 1 FH UNDIP.

Andi, S. S. N. (2018). Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, Nagari Law Review • Volume 1 Number 2, April 2018.

Bambang, S. (2008). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media,

Gary, G. (1995). Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia

Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36-48.

Jamil, A. (2003). Mengungkap Permasalahan Pertanahan di Propinsi Sumatera Utara, Makalah pada Kuliah Bedah Kasus Hukum pada Fakultas Hukum UNPAB Medan.

Ijoellawoffice. (2018). Tipologi Kasus Pertanahan, https://ijoellawoffice.wordpress.com/2015/06/24/tipologi-kasus-pertanahan. dipost 24 Juni 2015, diakses pada tanggal 27 Febuari 2022

Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. WIDYA YURIDIKA Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1.

Jamaludin, J., Brata, D. P. N., Fitrayadi, D. S., Manullang, S. O., Salamun, S., Fadilah, N., ... & Moad, M. (2021). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Jimmy, J. S. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase). Jakarta: Visimedia

Joni, E. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengeadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsultasi dan Arbitrase). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Maharani, N. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 3, No. 2.

Maria S.W. S. et al. (2008). Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Kompas

NIM, B. O. N. S. (2019) Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Pada Perkara Perdata Di Kota Pontianak. Jurnal Fatwa Hukum, 2(2).

Saputro, D., Setiajid, S., & Susanti, M. H. (2017). Peran Kantor Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara Masyarakat Desa Pakis dengan Perhutani Kabupaten Kendal. Unnes Political Science Journal, 1(2), 135-142

Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN RI. (2013). Laporan Penelitian Peningkatan Peran Mediator dalam Kepastian Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jakarta: BPN RI

Sarjita. (2005). Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa (Edisi Revisi). Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.

Soerjono, S. (1994). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Universitas Indonesia Press.

Susanti, M. (2019) Penyelesaian Sengketa Ahli Waris Oemar Azzan Abdat Melawan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Perkara Penguasaan Tanah Petok Pasar Blambangan “Dispute Resolution Heirs Oemar Azzan Abdat Againts Government Banyuwangi in Land Ownership Petok Pasar Blambangan”.repository.unej.ac.id/handle/123456789/92380

Syafrizka, M. F. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang. Soumatera Law Review, 3(2), 234-246.

Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Petunjuk Teknis Nomor: 05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License