KRIMINALITAS DAN DAMPAKNYA DI KOTA RAHA KABUPATEN MUNA: STUDI KASUS KECAMATAN KATOBU DAN BATALAIWORU (1998-2020)

Main Article Content

Fitriani Fitriani
Basrin Melamba
Khabiirun Khabiirun
Suharni Suddin

Keywords

Kriminalitas, Perkembangan, Dampak, Sosial & Ekonomi

Abstract

Penelitian ini menjelaskan beberapa hal; 1) faktor-faktor  yang mendorong tindakan kriminalitas di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu. 2) Menjelaskan perkembangan kriminalitas di Kecamatan Katobu dan Batalaiworu. 3) Menjelaskan dampak kriminalitas terhadap masyarakat di Kecamatan Katobu dan  Batalaiworu. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan beberapa tahapan yakni, (1) pemilihan topik, (2) heuristik, (3) kritik sumber, (4) interpretasi, (5) historiografi. Adapun hasil penelitian ini yaitu; Pertama, terjadinya tindak kriminal di Kota Raha Kecamatan Katobu dan Batalaiworu tahun 1998-2020 disebabkan faktor sosial (lingkungan), faktor ekonomi, dan faktor politik. Kedua, praktik kriminalitas di Kota Raha secara historis telah berlangsung sejak lama namun memuncak di tahun 1998 ditandai sebagai masa krisis ekonomi dan masa transisi secara nasional. Krisis ini memberikan perubahan dalam interaksi sosial masyarakat seperti mengonsumsi minuman yang beralkohol. (3) Dampak dari tindak kriminalitas ini, masyarakat menjadi tidak aman, keterbatasan melakukan aktivitas, serta adanya korban pencurian.

Abstract 335 | PDF Downloads 0

References

Alam, A, S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Anonim. 2013. Nilai-Nilai Budaya dan Sejarah Kabupaten Muna. Tim Pengembangan Kabupaten Muna.
Arsip Kepala Kepolisian Resort Muna Kasat Reskrim 2020.
Baron, R. A., Branscombe, N. R., dan Byrne, D. 2011. Social Psychology. Allyn & Bacon
Gumilang. 1993. Kriminalistik Ilmu Forensik. Bandung: Angkasa.
Kartodirjo, Sartono. 1992. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodeologi Sejarah. Yogyakarta: Ombak.
Kartono K. 2003. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kendari Pos. 2018.
Kendari Pos. 2020.
Kuntowijoyo. 2013. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Putra, R. S, “Kriminalitas Di Kalangan Remaja: Studi Terhadap Remaja Pelaku Pencabulan Di Lembaga Pemasyarakat Anak Kelas II B Pekanbaru”, JOM FISIP, Vol.3 (1), (2016).
Sahetapy, J. E. 1979. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni.
Sandrock, J.W. (2003). Life- Span Development. Perkembangan Masa Hidup (Terj). Jakarta: Erlangga.
Santoso, T dan Eva. 2009. Kriminologi. Depok: Rajawali Gravindo.
Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Politeaia.
www. Zona Sultra. Com. Diakses 26 Oktober 2021