TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU

Hendra Wijaya Pratama Tambunan

Abstract


Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara. Rumusan masalah Tindakan Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan Berdasarkan Hukum Positif di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kendala – kendala polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan di wilayah hukum kepolisian daerah Kepulauan Riau. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan Pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan,  Melaksanakan  kegiatan  patroli  beranting  oleh  Polda Kepri jajaran dengan pola waktu dan titik temu yang telah Disepkati bersama, Melakukan tindakan jartup (kejar tertutup) pada saat terjadi peristiwa Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Kepri Melaksanakan kegiatan kring Serse dalam rangka penguasaan wilayah, Potensi kerawanan kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan oleh Polda Kepri dan jajarannya sehingga dapat mempersempit Gerak pelaku kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan Secara periodik bisa 1 minggu sekali atau 2 minggu. 


Keywords


tindakan kepolisian, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kepolisian, daerah Kepulauan Riau

Full Text:

PDF

References


Amundsen, Inge. Corruption: Definitions and Concepts. Chr. Michelsen Institute Development Studies and Human Rights, 2000.

Arief Barda Nawawi, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

---------------------------, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukwn Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Ashiddiqie Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, 2004.

---------------------------, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2009.

---------------------------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Pers, Cetakan Pertama, Edisi Revisi, Jakarta, 2006.

Atmasasmita Romli, Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Kencana Prenada Media, Cetakan Pertama, Jakarta, 2010.

Azhary H. Muhammad Tahir, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Prenada Media, Jakarta, 2003.

Djamali R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, PT. RajaGradindo Persada, Jakarta, 2012.

Kelsen Hans, Teori Hukum Murni; Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, terjemahan Raisul Muttaqien, Nusa Media, Cetakan Kedua, Bandung, 2007.

Kusnardi Moh. dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1988.

Nirwanto D. Andhi, Otonomi Daerah versus Desentralisasi Korupsi, Aneka Ilmu, Semarang, 2013.

Pane Thorkis, Memahami Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, Pane Press & Co, Cetakan Pertama, Jakarta, 2005.

Pidato Kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang Lex et Societatis, Vol. II/No. 6/Juli/2014 146

Sumber-sumber lain

Adiputri Novi Christiastuti, “Jadi Konsultan Fiktif di Kementerian PU, WN Italia Ditangkap Kejagung”, http://www.detiknews.com.

Drielsma, Hankes. “Successful Anti-Corruption Strategies Around the Globe.” A Report for Lok Satta, Makalah Online. 2004.

http://www.politikindonesia.com

http://www.politikindonesia.com.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001.

Lampiran Peraturan MENPAN Nomor : PER/ is/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.

Perubahan Kedua UUD 1945.

Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.