PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU SADOMASOKISME SEBAGAI PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Sophie Nandita Universitas Pasundan
  • Gialdah Tapiansari Batubara Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Sadomasokisme, Penyimpangan Seksual, Hukum Pidana

Abstract

Sadomasokisme merupakan perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan dengan melakukan penderitaan untuk mendapatkan kepuasan seksual. Adanya kehendak untuk melakukan perbuatan ini menimbulkan persoalan mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sadomasokisme. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sebagai pendukungnya. Penulis menyimpulkan, perilaku sadomasokisme dikualifikasikan sebagai tindak penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan psikis sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga dalam penerapan konsep pertanggungjawaban pidana, mampu atau tidaknya pelaku untuk bertanggungjawab secara pidana dinilai berdasarkan unsur kesalahan dan kondisi pelaku berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih terdapat kekaburan norma. Dengan demikian, penentuan mampu atau tidaknya pelaku sadomasokisme untuk bertanggungjawab secara pidana didasarkan pada keyakinan hakim dalam memutus perkara pelaku penyimpangan sadomasokisme.

References

A. Buku
Basiang, M, Law Dictionary, Red&White Publishing, 2009
Lesmana, C. B. J, Ilmu kedokteran jiwa: Buku Panduan Belajar Koas Ilmu Kedokteran Jiwa, Bali: Udayana University Press, 2017
Ohoiwutun, T. Y. A, Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran), Yogyakarta: Pohon Cahaya Yogyakarta, 2016

B. Artikel Jurnal
Ariyanti, V, "Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia", Jurnal yuridis, Vol. 6, No. 2, 2019.
Bayusuta, B. B., & Suwanto, Y, “Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”, Vol. 1, No. 1, 2022.
Citranu, “Asas Legalitas pondasi Hukum Pidana Persfektif Filsafat Hukum”, Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 9, No. 1, 2019.
Fauzi, I., & Fatmawati, M. U, “Sadomasokisme di Indonesia Persepektif HAM dan Hukum Pidana”, TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3 No. 2, 2020.
HR, M. A, “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia”. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(1). 2017.
Nurhafifah, N., & Pahlevi, R, “Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Biasa”, Jurnal Hukum dan Keadilan “MEDIASI,” Vol. 8, No.1, 2018.
Paramita Sari, A. A. A. S, “Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan terhadap pelaku Pedofilia dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 6, No. 1, 2017.
Tan, D, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8, No. 8, 2021.
Utoyo, M., & Afriani, K, “SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia”, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 75. 2020.
Wiyono, B., K, G. H., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S, “Sosialisasi Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak”, Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, Vol. 1, No. 3, 2020.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Purnama, I. A, 2018, Penyimpangan Perilaku Seksual Pada Waria Di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2018, Skripsi, Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Kalimatan Timur.
Sakinah, Q. N, 2021, Praktik Sadomasokisme pada masyarakat Muslim perspektif Hak Asasi Manusia, Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri, Purwokerto.

D. Makalah/Pidato
Yusuf, A, Peran Tenaga Kesehatan, Keluarga dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Gangguan Psikoseksual”, Seminar Keperawatan Jiwa: Penanganan Komprehensif Gangguan Psikoseksual Terkini, DPD PPNI Kabupaten Lamongan dan Stikes Muhammadiyah Lamongan, Lamongan, 2 Oktober 2016.

E. Internet
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), https://kekerasan.kemenpppa.go.id/, diakses 2 Oktober 2022.

F. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana tekah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanna (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembar Negara Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).

G. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 305/Pdt.G/2018/PA.Batg, perihal perkara cerai gugat.
Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 298/Pdt.G/2019/PA.Ckr, perihal perkara cerai gugat.
Putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 29/Pdt.G/2019/PA.Tgt, perihal perkara cerai gugat.
Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 32/Pid.B/2019/PN.Btm, perihal penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Published
2023-03-09