Peran Kpu Kota Bandar Lampung dalam Menindak Lanjuti Sengketa Hukum Pilkada Tahun 2020 (Studi Kasus Putusan KPU Nomor: 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kota/II/2021)

Dian Fitriani, Wita Setyaningrum, Andre Pebrian Perdana, Tubagus M Nasarudin

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran KPU kota Bandar lampung dalam menindaklanjuti sengketa hukum pilkada tahun 2020 ditinjau dari KPU Kota Bandar Lampung menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan didalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (12) KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data kualitatif yaitu berupa data yang diperoleh dari instansi dalam bentuk informasi baik secara lisan maupun tulisan tentang Peran KPU Kota Bandar Lampung Menindaklanjuti Sengketa hukum Pilkada Tahun 2020. KPU Kota Bandar Lampung hanya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan didalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat (12) KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dedy Triyadi, dkk, 2021 “Pilkada Ditengah Pandemi, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020” Lampung

Gaffer, Janedjri M. 2020, ”Hukum Pemilu Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press”, Jakarta.

Makhya, Syarief dan Dadang. 2017. “Problem Pilkada yang Berkualitas di Lampung.Prosidang pelaksanaan pilkada serentak yang sehat, jujur.Adil dan Akuntabel. FISIP UMRAH

Masykurudin Hafisz,dkk,2020 “Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta

Miriam Budiardjo. 2015, Partisipasi Politik, PT. Gramedia. Jakarta

Joko Widarto, “Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi ” Jakarta. 2019, diakses pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, pukul 10:00 WIB

Humaidi, Alham, “Sengketa Pilkada Mengeksaminasi Mahkamah Konstitusi” Jakarta, 2009, 2502-4345, diakses pada hari Senin tanggal 7 Mei 2021, pukul 11:00 WIB

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E Tentang Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum”

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Peraturan KPU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan Wakil Walikota

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis, terutama pada konsep kemandirian penyelenggara pemilu

http://apafungsinya.bloqspot.com/2014/08/penyelesaian-sengketa-ilpres-2014-di.html, diakses pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, pukul 20:45 WIB

http://www.gresnews.com/berita/Tips/peran-makamah-konstitusi-untuk-sengketa-pemilu/, diakses pada hari Selasa tanggal 1 juni 2021, pukul 14:00 WIB

https://scholar.google.co.id/citations?user=HVV98QMAAAAJ&hl=id ,diakses pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, pukul 20:45 WIB




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.6111

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.