TANGGUNG GUGAT PESERO YANG DINYATAKAN PAILIT SELAKU PEMEGANG SHGB AN COMMANDITAIRE VENNNOOTSCHAP
Main Article Content
Abstract
Saat ini melalui Surat Edar Kementrian ATR / BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer telah memberikan peluang bagi CV untuk memiliki HGB. Hal ini menjadi dilematis, bilamana salah satu pesero dinyatakan pailit , sehingga semua aset yang dimiliki oleh pesero tersebut masuk dalam bundel pailit guna pembayaran hutang kepada para kreditor, sedangkan aset CV berupa benda tidak bergerak (tanah dan beserta bangunan) dibeli dari modal para pesero maupun diperoleh dari keuntungan bersama CV. Tidak adanya pemisahan antara harta pribadi para pesero dengan harta CV akan menjadi persoalan pelik diantara para pesero. Atas dasar tersebut peneliti akan menguji sejauh mana nilai keadilan dapat ditegakkan terhadap para pesero lain bilamana salah satu pesero yang dinyatakan pailit dan mampukah teori hukum keseimbangan (teori Roscoe Pound) digunakan sebagai mata pisau untuk membedah nilai keadilan yang seimbang?
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Aziz Alsa, Ningrum Natasya Sirait, Mahmul Siregar M. Hamdan, “Pertanggung jawaban Pertanggung-jawaban Pidana Badan Usaha Berbentuk CV(Commanditaire Vennootschap) Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Usu Law Journal, Volume 3. Nomor 3, Oktober 2015, hlm.142.
A.A. Gede D. H. Santosa. “Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 5. Nomor 2. Agustus 2019. Hlm. 153.
Dian Anggraini. Pelaksanaan Roya Parsial hak Tanggungan Di Kantor BPN Kota Jambi. BPN STPN Jogjakarta. 2012.
Dias Artania Jaya, M. Sudirman, Erny Kencanawati. Kepastian Hukum Bagi Persekutuan Komanditer Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Menggunakan Nama Sekutunya.jurnal Nuansa Kenotariatan, Volume 61, Nomor 1, Juli-Desember 2020.
Faizah Inas Hadisti, Widhi Handoko, Irawati. Kebijakan Menteri ATR/BPN Terkait Dengan Hak kepemilikan Atas Tanah Pada Perseroan Komanditer. Notarius . Volume 12 , Nomor 2, 2019.
Chidir Ali, 2005. Badan Hukum. Bandung : Alumni. Hlm. 6.
Dr. Fence M. Wantu, SH., M.H. 2015. PENGANTAR ILMU HUKUM. Gorontalo : UNG Press.Hlm 40.
Prof.Dr.I Dewa Gede Atmadja,S.H.,M.S dan Dr.I.Nyoman Putu Budiartha,S.H.,M.H. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang : Setara Press. Hlm. 198.
Prof.Dr.Irwansyah,S.H.,M.H. 2021. Penelitian Hukum-Pilih Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media. Hlm. 133.
Prof M. Hadi Shubhan . 2015. Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma dan Praktik di peradilan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Prof. Dr.H.Moch.Isnaeni,S.H.,M.S. 2022. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media. Surabaya. Hlm. 136-157.
H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan. Jakarta. Hlm. 123.
Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. 2002. Maatschap Firma dan Persekutuan Komanditer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 3.
Prof. Subekti, R. Tjitrosudibjo. 2001. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Ketut Caturyani Maharni Partyani. “Pertentangan Norma Dalam Pengaturan Pendaftaran Dan Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)”, Vyavahara Duta, Volume 14, Nomor 1, Juni 2019, hlm. 68.
Nur Adhim, Siti Mahmudah, Kornelius Benuf. Telaah Yuridis Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Persekutuan Komanditer (CV). Justitia Ex Pax. Volume 36, Nomor 1, Juni 2020.
Yayah Wariah, “Mekanisme Peningkatan Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV) Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)”, Presumption Of Law, Volume 1, Nomor 1, Juni 2019, hlm. 62.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria., Pub.L.No. 5 (1960).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka.BPNNomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edar No 2/SE-HT.02.01/2019., Pub . L.. No. 2 (2019).