Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda

Notaris Belanda Promosi Publikasi Diri Kode Etik Notaris Dirintelkam

Authors

  • Ferdinand Renaldi
    ferdinand.renaldi21@ui.ac.id
    Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
  • Tiurma M. Pitta Allagan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
January 25, 2024
April 7, 2024

Downloads

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kegiatan publikasi dan promosi diri yang dilarang oleh Notaris di Indonesia melalui Kode Etik Notaris dan di Belanda melalui Code of Notary Ethics serta penerapan kegiatan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dibandingkan dengan Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif atau Doktrinal. Dalam era digital ini, semua profesi, termasuk notaris, cenderung menggunakan situs web sebagai sarana untuk meningkatkan visibilitas dan keterjangkauan layanan mereka. Ditemukan bahwa pengaturan mengenai kegiatan publikasi dan promosi diri oleh Notaris di Indonesia sangat ketat. Di Indonesia, notaris dilarang melakukan seluruh kegiatan publikasi dan promosi diri sebagai tindakan pencegahan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. Notaris di Indonesia dilarang untuk melakukan segala tindakan yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Notaris. Hal ini berbeda dengan yang diatur di Belanda dimana para Notaris dapat memberikan informasi-informasi umum seperti nama, alamat kantor, nomor telefon, surat elektronik, serta jasa-jasa yang ditawarkan tersebut yang dilakukan tanpa memuji diri sendiri. Seharusnya, Notaris di Indonesia juga dapat memberikan informasi yang umum seputar profesi Notaris tersebut. Namun perlu diingat bahwa hal ini wajib dilakukan tanpa adanya keinginan untuk memuji diri sendiri ataupun memberikan konsepsi bahwa Notaris tersebut adalah yang paling unggul serta merendahkan Notaris lainnya. Sifat saling menghormati sesama rekan notaris juga merupakan nilai etika dan moral yang diajarkan dalam Kode Etik Notaris di Indonesia.

How to Cite

Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda. (2024). Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 52-68. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.478

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.