Prinsip Kehati-hatian dalam Sistem Pembiayaan BMT

Main Article Content

Mauludina Kanzul F.D.

Abstract

Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayan
bermasalah atau macet. Untuk mensiasati hal tersebut maka prinsip kehati-hatian harus
diterapkan, antara lain dari aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip 6C dan 1S
di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. KSU BMT Rahmat Semen Kediri saat ini suah beroprasi
selama 16 tahun, sehingga sudah banyak berpengalaman dalam proses pembiayaan dari berbagai
karakter anggota dan permasalahan yang dihadapi. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah:Baagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan di KSU BMT
Rahmat Semen Kediri? Dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMT Rahmat
Seemen Kediri menurut Undang-Undang Perbankan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisis
deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data actual yang releven atau sumber
data (Primer ataupun Sekunder) yang melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KSU
BMT Rahmat Semen Kediri. Untuk nalisis data dilakukan dengan cara reduksi data,pemaparan
data dan penarikan kesimpulan dan untuk memenuhi keabsahan data, maka peneliti menggunakan
teknik perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian pada pembiaayaan di KSU
BMT Rahmat Semen Kediri meliputi aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip
6C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. Tetapi
dalam prakteknya yang digunakan hanya 3C (Character, Capacity dan Collateral) dan 1S
(Syariah). Menurut Undang-Undang Perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMT
Rahmat Semen Kediri belum sepenuhnya menerapkan prinsip 6C sesuai dengan ketentuan yang
telah ada. Maka KSU BMT Rahmat Semen Kediri juga belum melaksanakan Undang-Undang
Perbankan sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998.

Article Details

How to Cite
Mauludina Kanzul F.D. (2020). Prinsip Kehati-hatian dalam Sistem Pembiayaan BMT. WADIAH, 4(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v4i2.3083
Section
Articles