Tinjauan Hukum Islam terhadap Cashback Jasa Kirim di Marketplace Shopee

  • Daffa Ilfandi Dzakwan Putra Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Siska Lis Sulistiani Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Zia Firdaus Nuzula Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
Keywords: Hukum, Strategi, Pemasaran

Abstract

Abstract. This research was motivated by the lack of literacy related to the halal or haram problems of cashback provided by sending services to online stores in the Shopee marketplace, the development of technology in the business and economic sector, and the importance of understanding the legal certainty of Islam regarding contemporary issues.. The purpose of this study is to analyze the certainty of Islamic law regarding product marketing strategies and the legal certainty that, according to Islamic law, is related to product marketing strategies used by Delivery Services in the Shopee marketplace. This research framework is based on the relationship between cashback on Shopee as a marketing strategy for sending service products to Islamic legal sources so as to produce legal certainty related to delivery service product marketing strategies, especially the cashback provided by delivery services to online stores such as Surfinclo. The research method applied is normative-juridical with a descriptive-qualitative research approach. The data sources used in this study are the results of interviews from Surfinclo and literature studies such as research journals, scientific articles, textbooks, and so on. Based on their findings, researchers found that the practice of sending service cashback on product marketing on the Shopee marketplace is classified as a marketing fee. It is included in the halal category based on Islamic legal sources, such as the Qur'an, hadith, ijma', and ijtihad. So it can be concluded that legal certainty related to cashback is halal and can be applied by Muslim entrepreneurs

Keyword: Islam, Law, Marketplace, Cashback, Marketing, Strategy.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya literasi terkait permasalahan halal atau haramnya cashback yang diberikan jasa kirim kepada pihak toko online di marketplace Shopee, perkembangan teknologi disektor ekonomi bisnis, dan pentingnya mengetahui kepastian hukum islam terhadap sebuah permasalahan yang sifatnya kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum islam tentang strategi pemasaran produk, dan menganalisis kepastian hukum yang mana menurut hukum Islam terkait strategi pemasaran produk yang digunakan oleh Jasa Kirim di marketplace Shopee. Kerangka berfikir penelitian ini didasarkan pada keterkaitan antara cashback di Shopee sebagai strategi pemasaran produk jasa kirim terhadap sumber-sumber hukum islam sehingga menghasilkan kepastian hukum terkait strategi pemasaran produk jasa kirim yang khususnya adalah cashback yang diberikan oleh jasa kirim kepada toko online seperti Surfinclo. Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah hasil wawancara dari pihak Surfinclo dan studi literatur seperti jurnal penelitian, artikel ilmiah, buku teks, dan sebagainya. Berdasarkan temuan yang peneliti dapatkan bahwa praktik cashback jasa kirim pada pemasaran produk di marketplace Shopee tergolong sebagai marketing fee. Hal tersebut termasuk dalam kategori halal berdasarkan sumber hukum Islam, seperti Al-qur’an, hadits, ijma’, dan ijtihad. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum terkait cashback tersebut adalah halal dan dapat diaplikasikan oleh pengusaha Muslim

Kata Kunci: Hukum, Islam, Marketplace, Strategi, Pemasaran

References

Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam. 2nd Ed. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Al-Syaukani, Muhammad. Irsyad Alfuhul Ila Tahqiqi Al-Haq Min ‘Ilm Al-Ushul. Beirut: Dar Al-Fikr, Tth, N.D.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Amri, Khoirul. “Sejarah Dan Profil Perusahaan Sicepat Ekspres.” Media62.Id, 2023. Https://Media62.Id/Karir/Sicepat-Ekspres/.
Arif, Yusuf Hamali. Pemahaman Strategi Bisnis & Kewirausahaan. 1st Ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Atar, Fahretin. Fikih Usulu. Istanbul: Mu Vakfi Yayinlari, 2013.
Aturtoko. “Shopee Express: Jenis Layanan, Ketentuan, Durasi Pengiriman, Dan Cashback.” Aturtoko.Id, N.D. Https://Www.Aturtoko.Id/En/Cara-Jualan-Di-Shopee/Shopee-Express-Jenis-Layanan-Ketentuan-Durasi-Pengiriman-Dan-Cashback.
Fadhilah, Nur. “Pengertian, Konsep, Dan Strategi Pemasaran Syari’ah.” Salimiyah 1 (2020).
Farras, Muhammad Faishal. Evaluasi Kebergunaan Aplikasi Mamikos Menggunakan Metode Usability Testing. Semarang: Universitas Diponegoro, 2022.
Harper W. Boyd, Jr. Orville C. Walker, Jr. Jeane-Claude Larreche’. Manajemen Pemasaran. Edited By Sumiharti Yati. 2nd Ed. Jakarta, 1997.
Hayatuddin, Amrullah. Ushul Fiqh, Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Jakarta: Amzah, 2019.
Hendarko, Agus. “Yuk Kenalan Dengan Owner Dan Profil Perusahaan J&T Express.” Pelita.Co.Id, 2020. Https://Www.Pelita.Or.Id/Kenalan-Dengan-Owner-Jnt-Express/.
Irawati, Rina, And Iriawan Budi Prasetyo. “Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan Dan Mempertahankan Bisnis Di Masa Pandemi (Studi Pada Umkm Makanan Dan Minuman Di Malang).” Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (Penataran) 6 (2021): 114–33.
Irnawati, Jeni. “Strategi Pemasaran E-Commerce Untuk Meningkatkan Volume Penjualan(Studi Kasus Umkm Di Kota Tangerang Selatan).” Urnal Mandiri: Ilmu Pengetahuan, Seni, Dan Teknologi 4 (2020): 160–70.
Jazuli Amrullah. “Metode Ijtihad Dalam Hukum Islam.” Al-Mazahib 2 (2014): 23.
Jazuli Amrullah, Muhammad. “Metode Ijtihad Dalam Hukum Islam.” Al-Mazahib 2 (2014): 301–23.
Kotler, Philip. Manajemen Pemasaran. 4th Ed. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1981.
Madjid, Saleha. “Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah.” J-Hes Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2 (2018).
Neneng Nurhasanah, Amrullah Hayatuddin, Yayat Rahmat Hidayat. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Amzah, 2018.
Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Di Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
S, Zainuddin, And Nilam Cahya. “Pengaruh Promo Penjualan Dan Cashback Terhadap Minat Beli Kendaraan Pada Pt. Hadji Kalla Palopo.” Journal Of Institution And Sharia Finance 2 (2019).
Sari, Nurfyana Narmia, Misbahuddin, And Ibtisam , Asfira Yuniar. “Analisis Hukum Islam Terhadap Cashback Di Tokopedia.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5 (2021).
Sarjono, Bambang. “Strategi Pemasaran Produk Baru.” Orbith 11 (2015): 231.
Shofiyyuddin, M. “Epistemologi Hadis: Kajian Tingkat Validitas Hadis Dalam Tradisi Ulama Hanafi.” Riwayah: Jurnal Studi Hadits 2 (2016): 14.
Shopee. “[Jasa Kirim] Apa Itu Jasa Kirim Yang Didukung Shopee?” Shopee Seller Centre, 2021. Https://Help.Shopee.Co.Id/Portal/Article/73115-[Jasa-Kirim]-Apa-Itu-Jasa-Kirim-Yang-Didukung-Shopee%3f.
———. “Cashback Jasa Kirim.” Shopee Seller Centre, 2022.
Sitty Fauzia Tunai. “Pandangan Imam Syafi’i Tentang Ijma Sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini.” Jurnal Ilmiah Al-Syari’ah 3 (2005): 12.
Sulistiani, Siska Lis. “Perbandingan Sumber Hukum Islam.” Tahkim 1 (2018).
Tarkiy, Abd Majid. Munâdharât Fî Ushûl Al-Sharî’ah Al-Islâmiyyah Baina Ibn Hazm Wa Al-Bâji. Beirut: Darul Gharb Al-Islamiy, N.D.
Tohari, Chamim. “Argumentasi Ibn Hazm: Dekonstruksi Kehujjahan Qiyas Sebagai Metode Penetapan Hukum Islam.” Jurnal Hukum 13 (2016).
———. “Konsep Ijma’ Dalam Ushul Fiqh Dan Klaim Gerakan Islam 212.” Jurnal Aqlam – Journal Of Islam And Plurality 4 (2019).
Toriquddin, Moh. “Etika Pemasaran Perspektifal-Qur’an Dan Relevansinya Dalam Perbankan Syari’ah.” De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum 7 (2015).
Veithzal Rivai Zainal, Firdaus Djaelani, Salim Basalamah, Husna Leila Yusran, Andria Permata Veithzal. Islamic Marketing Management. Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2018.
Wibowo, Dimas Hendika, Zainul Arifin, And Sunarti. “Analisis Strategi Pemasaran Untuk Meningkatkan Daya Saing Umkm (Studi Pada Batik Diajeng Solo).” Jurnal Administrasi Bisnis (Jab) 29 (2015).
Zuhaili, Wahbah. Ushul Al-Fiqh Al-Islâmî, Juz I. Suriah: Dâr Al-Fikr, 1985.
Published
2023-08-06