Tinjauan Fatwa DSN MUI NO. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh terhadap Praktik Arisan Mendatar melalui Grup WhatsApp

  • Diana Puji Ambarwati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zia Firdaus Nuzula Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Qardh, Denda, Arisan Online

Abstract

Abstract. Arisan is a form of muamalah activity that functions as a means of savingand accounts payable. Arisan laws is one ofthe gatherings in the city of Garut thatimplements a horizontal social gatheringsystem via online, where all transactionsare made via transfer. This is one of thefactors that causes members who do not carry out their obligations by not making payments in accordance with the agreedtime. As for the application of fines toarisan members if they are late in making payments beyond the due date. This study aims to determine the review of the MUI DSN Fatwa No.19 and Al-Qardh Theory onthe practice of online social gatheringthrough WhatsApp groups in Garut city. This type of research is a qualitativeresearch with observation and interviewdata collection techniques sourced from theowner, admin, arisan members, books andthesis about online arisan. The data were analyzed using a descriptive method whichwas analyzed with an inductive approach, which analyzed how the qardh contract wasrelated to the practice of horizontal arisan. From the results of this study, it isconcluded that the practice of thishorizontal social gathering containsmembers who do not make payments andthere is a margin if they are late in making payments. This is a discrepancy betweenthe practice and several points in the DSN MUI fatwa No. 19 of 2001, namely in thefirst part of the general provisions of thesecond point and the sixth point.

Abstrak. Arisan merupakan bentuk kegiatan muamalah yang berfungsi sebagai sarana menabung dan utang piutang. Arisan laws adalah salah satu arisan di kota Garut yang menerapkan sistem arisan mendatar melalui online, dimana semua transaksi dilakukan via transfer. Hal ini, menjadi salah satu faktor terjadinya anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Adapun penerapan denda terhadap anggota arisan apabila telat melakuan pembayaran melebihi jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN MUI No.19 dan Teori Al-Qardhterhadap praktik arisan online melalui grup WhatsApp di kota Garut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara yang bersumber dari owner, admin, anggota arisan, buku dan skripsi tentang arisan online. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif yang dianalisis dengan pendekatan induktif, yang menganalisis bagaimana akad qardhterhadap praktik arisan mendatar. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa praktik arisan mendatar ini terdapat anggota yang tidak melakukan pembayaran dan terdapatnya margin apabila telat melakukan pembayaran. Hal ini adanya ketidaksesuaian antara praktik dengan beberapa poin pada fatwa DSN MUI No.19 Tahun 2001, yaitu pada bagian pertama ketentuan umum poin kedua dan poin keenam.

Published
2022-09-02