Eksistensi Pancasila Dalam Menghadapi Ancaman Kebhinekaan

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.749

Authors

Keywords:

Ancaman, Kebhinekaan, Pancasila

Abstract

Kebhinekaan masyarakat Indonesia merupakan aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Saat ini kebhinekaan tersebut menghadapi ancaman dari paparan radikalisme. Media sosial digunakan untuk ujaran kebenciaan yang dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan. Aksi terorisme dilakukan berdasarkan kebencian terhadap umat agama tertentu. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa harus menjadi dasar dalam berbagai kebijakan negara guna mengatasi paparan radikalisme tersebut. Oleh karena itu maka penelitian ini akan membahas dua permasalahan yakni paparan radikalisme terhadap kebhinekaan di Indonesia dan keberadaan Pancasila dalam menghadapi ancaman tersebut. Kesimpulan tulisan ini adalah: Pertama; bahwa radikalisme yang berkembang di Indonesia terutama didasarkan atas latar belakang agama. Bahkan radikalisme tersebut direalisasikan dalam berbagai aksi terorisme. Faham radikalisme tersebut terutama ditanamkan pada generasi muda pada rentang usia 17-24 tahun. Kedua; sebagai upaya penanggulangan radikalisme berbasis Pancasila maka harus dilaksanakan penanggulangan yang berbasis pendekatan edukasi. Re-internalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan sejak pendidikan pra-sekolah oleh keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A Rubaidi, (2007), Radikalisme Islam, Nahdatul Ulama Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta.

A. Rubaidi, (2008), Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama dan Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia, Penerbit Logung Pustaka bekerjasama dengan LTNU PWNU Jawa Timur. Yogyakarta.

A.S Hornby, (2000), Oxford Advanced: Dictionary of Current English, Oxford University Press, UK.

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, (2005), Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.

Achmad Fauzi, dkk, (1981), Pancasila Ditinjau Dari Segi Historis, Segi Yuridis Konstitusional, dan Segi Filosofis, Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, Malang.

Agus SB, (2016), Deradikalisasi Nusantara: Perang Semesta Berbasis Kearifan Lokal Melawan Radikalisasi dan Terorisme, Daulat Press, Jakarta.

Ahmad Nurcholish dan Alamsyah M. Jakfar, (2015), Agama Cinta, Menyelami Samudra Cinta Agama-Agama, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Endang Turmudzi dkk, (2004), Islam dan Radikalisme di Indonesia, LIPI Press, Jakarta.

Erdianto Effendi, (2011), Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Harun Nasution, (1995), Islam Rasional, Mizan, Bandung.

Kaelan, (2002), Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Mahfud MD, (2007), Perdebatan Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LPES, Jakarta.

_______, (2010), Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Sukarno, (2007), Revolusi Indonesia: Nasionalisme, Marhaen, dan Pancasila, Penerbit Galangpress (Anggota IKAPI), Yogyakarta.

Sutarman, (2007), Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Jurnal

Dewantara, Agustinus Wisnu, (2019), Radikalisme Agama Dalam Konteks Indonesia yang Agamis dan Berpancasila. JPAK (Jurnal Pendidikan Agama Katolik), vol. 19 no. 1, edisi April, hlm. 1-14.

Dimyati, Khudzaifah, dkk, (2013), Radikalisme Islam dan Peradilan: Pola-Pola Intervensi Kekuasaan Dalam Kasus Komando Jihad di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, No. 3, edisi September, hlm. 379-391.

Isnawan, Fuadi., (2018), Program Deradikalisasi Radikalisme dan Terorisme Melalui Nilai-Nilai Luhur Pancasila, FIKRI (Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya), vol. 3 no. 1, edisi Juli, hlm. 20-21.

Sumber Internet

Badan Pusat Statistik, Terorisme MengancamNegara, Mari Berantas Bersama, https://www.bps.go.id/news/2018/11/08/252/terorisme-mengancam-negara--mari-berantas-bersama-.html, diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

Berita Satu, Korni: Paham Radikalisme dan Terorisme Ancaman Kedamaian Indonesiaâ€, https://www.beritasatu.com/nasional/579614/korni-paham-radikalisme-dan-terorisme-ancaman-kedamaian-indonesia, diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

Geo Times, Ancaman Terhadap Bhinneka Tunggal Ika di Media Sosial, https://geotimes.co.id/event/lomba-menulis/ancaman-terhadap-bhinneka-tunggal-ika-di-media-sosial/, diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

Media Indonesia, Radikalisme dan Terorisme Ancaman Utama Pancasila, https://mediaindonesia.com/read/detail/130867-radikalisme-dan-terorisme-ancaman-utama-pancasila, diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

Septianto, Bayu,Kapolri Klaim Jumlah Aksi Terorisme Sepanjang 2019 Berkurang, https://tirto.id/kapolri-klaim-jumlah-aksi-terorisme-sepanjang-2019-berkurang-el1v, diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

VoA Indonesia, BIN: Usia 17-24 Tahun Rentan Terpapar Radikalisme,https://www.voaindonesia.com/a/bin-usia-17-24-tahun-rentan-terpapar-radikalisme/5038396.html,diakses pada tanggal 7 Februari 2020.

Published

2020-04-17

How to Cite

Winarni, L. N. (2020). Eksistensi Pancasila Dalam Menghadapi Ancaman Kebhinekaan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 89–96. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.749