EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ”SYARIAH” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.508

Authors

Keywords:

Pengadilan Agama, Sengketa Bisnis Syariah, Perspektif Hukum Positif Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan ekonomi syariah persfektif hukum positif Indonesia. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Pendekatan Konseptual, mengkaji pandangan/ konsep para ahli yang berkenaan dengan masalah yang dibahas. Pendekatan Kesejarahan, mengkaji bagaimana perkembangan kewenangan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah perspektif hukum positif Indonesia. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: penyelesaian sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia terdapat 2 jenis penyelesaian yaitu menurut hukum islam dan menurut hukum positif Indonesia. Menurut hukum islam terdiri dari sulh, tahkim, danWilayat al-Qadha. Menurut hukum positif Indonesia terdiri dari Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Arbitrase (Tahkim), dan proses litigasi pengadilan. Kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia adalah menentukan metode dan bentuk penyelesaian sengketa perbankan syariah, kompetensi absolut dan kompetensi relatif peradilan agama, dan tafsir yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Cik Hasan Bisri, 2000, Peradilan Agama di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Nasution, S., 1992, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.

R. Wirjono Projodikoro, 1992 Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.

Rafik Isa Beekun, 1997, Islamic business ethics (Etika Bisnis Islam), Virginia: international institute of Islamic thought.

Rifyal Ka'beh, 2006, Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Roihan A. Rasyid, 1989,Upaya Hukum terhadap Putusan Peradilan Agama, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta.

Said Agil Al Munawwar, 2004, Islam dalam Pluralitas Masyarakat Indonesia, Kaifa, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Syafi’i Antonio, 1999, Bank Syariah bagi Banker dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, Jakarta.

Syafi’i Antonio, 2007, Syariah Marketing, Jakarta, Tajkia Istitute, Jakarta.

Syed Nawab Haider Naqyi, 1994, Islam, Economics And Society (Islam, Ekonomi, dan Masyarakat), London and New York:

Kegan Paul International, London and New York.

Syamsulbahri Salihima, 2015, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, Prenadamedia Group, Jakarta.

Zaini Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, 1980, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Jurnal

Ahmad, S. H. "The Settlement For Shariah Economy Disputes Within Religious Court." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014)., http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/182,diakses tanggal 1 Juni 2017.

Amelia, Luh Putu Vera Astri Pujyanti. "Settlement Of Disputes Through Mediation Of Banking." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 3.2 (2015).,http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/209/183 , diakses tanggal 4 Mei 2017

Fatahullah, S. H. "PLURALITY OF SHARIAH BANKING DISPUTE SETTLEMENT METHOD IN INDONESIA." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014)

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).

Published

2017-12-15

How to Cite

Faisal, M. (2017). EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ”SYARIAH” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 398–413. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.508

Issue

Section

Articles