Analisis Sistem Pengupahan Karyawan Bakti Di Kantor Walikota Lhokseumawe Perspektif Ekonomi Syariah

Yoesrizal Muhammad Yoesoef, Taufiq - taufiq, Ulfa - Mahira

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis Sistem pengupahan karyawan bakti yang diberlakukan di kantor walikota Lhokseumawe menurut perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini berlokasi di Kantor Walikota Lhokseumawe, dengan mengambil jenis penelitian lapangan Memakai pendekatan kualitatif deskriptif” Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Penetapan upah dilakukan atas persetujuan dari kantor APBD, setelah itu ditanda tangani oleh Bendahara kantor walikota Lhokseumawe atas persetujuan walikota Lhokseumawe, adapun Sistem Pengupahan untuk tenaga kerja bakti ini disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada artinya disesuaikan berdasarkan pendapatakan daerah ialah Rp. 500.000 untuk karyawan kantor dan Rp. 900.000 untuk karyawan bagian supir kantor, selain itu karyawan bakti dapat memperoleh tambahan insentif diantaranya seperti ikut serta dalam memegang proyek, bergabung menjadi panitia dalam suatu acara atau juga ikut membantu menyelesaikan tugas karyawan tetap. Kedua: Sistem Pengupahan di kantor tersebut banyak yang sudah sejalan dan sesuai dengan prinsip pengupahan dalam Ekonomi Syariah, misalnya dari segi pelaksanaan prinsip keadilan dan kelayakan dimana sudah terjadinya kesepakatan tertulis antara karyawan bakti dengan pihak kantor yang menerima karyawan sebelum mereka bekerja di sana dan kedua pihak secara garis besar sudah melaksanakan kesepakatan tersebut, selain itu juga sistem pengupahan dikantor tersebut, mirip dengan model pengupahan Ujrah al mistli (upah sepadan) dalam Islam. Hanya saja perlu lebih ditegaskan lagi keadilan dalam pembagian tugas, pokok dan fungsi dari karyawan bakti disana agar dibedakan dengan para karyawan tetap.

 

 


Keywords


Tinjauan Ekonomi Syariah; Sistem Pengupahan; Karyawan Kerja Bakti

References


(P3EI), P. P. dan pengembangan E. I. (2011). Ekonomi Islam. Raja Grafindo Persada.

Al-Qardawi, Y. (2013). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Kencana.

An-Nabhani, T. (2018). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Hukum Islam (M. M. Wahid (ed.)). Risalah Gusti.

Asikin, Z. (2016). Dasar-dasar hukum Perburuhan (11th ed.). Raja Grafindo Persada.

Manajemen, J., & Ganesha, U. P. (2020). Pengaruh Kompetensi Interpersonal Dan Motivasi. 8(1).

Mannan, M. A. (2009). Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Raja Grafindo.

Mas’adi, G. A. (2002). Fiqh Muamalat Konteksual. Raja Grafindo Persada.

Moleong, L. j. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mulyadi. (2008). sistem akuntansi. Salemba Empat.

Nazmil, D., & Unas. (2001). konsepsi negara hukum. Angkasa Raya.

Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. https://doi.org/10.31219/osf.io/mfzuj

Rahman, A. (1996). Doktrin Ekonomi Islam (H.M. Sonhaji (ed.); jil. 3). Dana Bhakti Wakaf.

Rozalinda. (2011). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktifitas Ekonomi. Raja Grafindo.

Simanjuntak, P. P. (2018). Pengantar Ekonomi Sumber daya manusia. LPFE UI.

Soemarso, S. . (2020). akuntansi Suatu pengantar (6th ed., Vol. 21, Issue 1). http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203

Trianto, B. (2015). Ekonomi Islam dan Ilmu Islam Lainnya. Gema Insani Press.

Wawancara awal dengan Juliannur, Bendahara Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Maria ulfa, Selaku Karyawan Bakti bagian SDA Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada tanggal 05 Oktober 2022.

Wawancara dengan beberapa karyawan Bakti di Kantor Walikota Lhokseumawe: Zulfitria (Bagian Umum); Cut Asmindar (Bagian Hukum); Reza Karmansyah, (Bagian Ekonomi); Muhammad MY, (Satpam Kantor); Mori Saputra, (Penjaga Gedung PKA); Bustami dan Agus Salim (Supir Kantor) Pada Tanggal 7-8 November 2022

Wawancara dengan Juliannur, Bendahara Kantor Walikota Lhokseumawe, Karyawan Kantor Walikota Lhokseumawe. Pada Tanggal 17 November 2022.




DOI: https://doi.org/10.29103/el-amwal.v6i1.10635

Article Metrics

 Abstract Views : 135 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yoesrizal Muhammad Yoesoef, Taufiq - taufiq, Ulfa - Mahira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Flag Counter