The Development of Islamic Law in Indonesia Through Traditional Theory and Legal Changes

Authors

  • Muhammad Azani Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v6i2.1626

Keywords:

Teori adat; urf; dan perubahan hukum

Abstract

Tujuan studi teori adat dan perubahan hukum dalm ushul fiqh adalah untuk memetakan kaitan antara Hukum Syariah, ‘Adat dan ‘Urf dalam Ushul Fiqh, sehingga dapat ditelusuri urgensi ‘urf dalam Kontekstualisasi  Hukum Islam  Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syariah dan  Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pendekatan  studi ini menggunakan penelitian hukum normatif (pendekatan konseptual). Sumber data  yang digunakan berasal dari data sumber sekunder, yakni  Bahan primer, bahan skunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan  metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter, sedangkan analisis data secara kualitatif.  Hasil studi adalah sebagai berikut:  1) Hukum syariah  dan ‘adat  dan ‘urf  dalam realitas dapat terjadi benturan untuk mendapatkan status hukum,  a) benturan dapat terjadi  berkaitan dengan hukum dan yang tidak berkaitan dengan hukum,  sehingga  ‘Urf  didahulukan daripada syariat, b) 'Urf dengan syara' yang  terkait   dengan materi hukum,  maka syariat didahulukan atas ‘urf, c) ‘Urf dengan umum nash al Quran, ‘urf dikuatkan untuk mentaksis umum nash, dan d)  ‘Urf dengan  Qiyas, ‘urf sebagai ijma’ tidak menemukan nash, sehingga bila  berbenturan dengan qiyas, maka harus didahulukan ‘Urf.  2)  Urgensi 'Urf  Dalam  Pembaruan Hukum Islam di Indonesia bahwa kontekstualisasi syariah  yang berbeda secara diametral dengan norma adat ('urf) yang ada dibentuk fikih kontekstual dan lokal. Fiqh  dibentuk dan dirumuskan secara sadar dan sengaja menghubungkan antara nilai-nilai ideal syariah,  sebagai das sollen (apa yang seharusnya), dengan norma-norma kebiasaan nyata masyarakat,  sebagai das sein (apa adanya  3) Praktik ‘Adat atau 'Urf dalam  Kontekstualisasi  Hukum Islam  Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syrariah dan  Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah a) Dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia,  munculnya pengaturan  ekonomi syariah  didasarkan pada  ‘adat atau ‘urf Indonesia.  Dasar penerimaan adat sebagai sumber hukum Islam adalah Q.S. 7 Ayat (199) yang berbunyi: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang melakukan yang ma’ruf”, bahwa  “ma’ruf”  itu artinya dikenali, meningkat  menjadi arti diakui. “Diakui”  dalam pengertian mendapat pengakuan oleh masyarakat secara luas.  b)  Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI)  dapat dilihat dari Posisi  'urf  mempengaruhi hukum Islam di  Indonesia yang diformalkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Praktik ‘urf terdapat dalam  1) harta bersama suami  dan istri, 2)  wasiat wajibah untuk anak angkat dan  orang tua angkat, dan  3) ahli waris  pengganti. 

 

Downloads

Published

2021-12-30

How to Cite

Azani, M. (2021). The Development of Islamic Law in Indonesia Through Traditional Theory and Legal Changes. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 6(2), 113–128. https://doi.org/10.25217/jm.v6i2.1626