The Development of Islamic Law in Indonesia Through Traditional Theory and Legal Changes
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v6i2.1626Keywords:
Teori adat; urf; dan perubahan hukumAbstract
Tujuan studi teori adat dan perubahan hukum dalm ushul fiqh adalah untuk memetakan kaitan antara Hukum Syariah, ‘Adat dan ‘Urf dalam Ushul Fiqh, sehingga dapat ditelusuri urgensi ‘urf dalam Kontekstualisasi Hukum Islam Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pendekatan studi ini menggunakan penelitian hukum normatif (pendekatan konseptual). Sumber data yang digunakan berasal dari data sumber sekunder, yakni Bahan primer, bahan skunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter, sedangkan analisis data secara kualitatif. Hasil studi adalah sebagai berikut: 1) Hukum syariah dan ‘adat dan ‘urf dalam realitas dapat terjadi benturan untuk mendapatkan status hukum, a) benturan dapat terjadi berkaitan dengan hukum dan yang tidak berkaitan dengan hukum, sehingga ‘Urf didahulukan daripada syariat, b) 'Urf dengan syara' yang terkait dengan materi hukum, maka syariat didahulukan atas ‘urf, c) ‘Urf dengan umum nash al Quran, ‘urf dikuatkan untuk mentaksis umum nash, dan d) ‘Urf dengan Qiyas, ‘urf sebagai ijma’ tidak menemukan nash, sehingga bila berbenturan dengan qiyas, maka harus didahulukan ‘Urf. 2) Urgensi 'Urf Dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia bahwa kontekstualisasi syariah yang berbeda secara diametral dengan norma adat ('urf) yang ada dibentuk fikih kontekstual dan lokal. Fiqh dibentuk dan dirumuskan secara sadar dan sengaja menghubungkan antara nilai-nilai ideal syariah, sebagai das sollen (apa yang seharusnya), dengan norma-norma kebiasaan nyata masyarakat, sebagai das sein (apa adanya 3) Praktik ‘Adat atau 'Urf dalam Kontekstualisasi Hukum Islam Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syrariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah a) Dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, munculnya pengaturan ekonomi syariah didasarkan pada ‘adat atau ‘urf Indonesia. Dasar penerimaan adat sebagai sumber hukum Islam adalah Q.S. 7 Ayat (199) yang berbunyi: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang melakukan yang ma’ruf”, bahwa “ma’ruf” itu artinya dikenali, meningkat menjadi arti diakui. “Diakui” dalam pengertian mendapat pengakuan oleh masyarakat secara luas. b) Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat dari Posisi 'urf mempengaruhi hukum Islam di Indonesia yang diformalkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Praktik ‘urf terdapat dalam 1) harta bersama suami dan istri, 2) wasiat wajibah untuk anak angkat dan orang tua angkat, dan 3) ahli waris pengganti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).