Penerapan Restorative Justice System Melalui Pendekatan Diversi Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Bengkulu

Yagie Sagita Putra, Zico Junius Fernando

Abstract


Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini “difokuskan†pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan emperis, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian di lapangan dengan menggunakan quisioner dan wawancara langsung guna memperoleh gambaran mengenai penerapan diversi dengan pendekatan restorative Justice dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu serta gambaran mengenai hambatan penerapan diversi dengan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu.


Keywords


Restorative Justice, Diversi, Anak

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Penerbit Akademika Pressindo; Jakarta. 1985.

Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan korban dan Saksi, Penerbit Sinar Grafika .Jakarta.

Bunani Hidayat, Pemidanaan Anak Dibawah Umur, Bandung, P.T. Alumni, 2010.

Dvannes, Restorative Justice Briefing Paper-2, Centre for Justice & Reconciliation, November 2008..

Kathleen Daly, Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context 1:167-190, 2000. Lihat : Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2004.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1994.

Talib Effendi, Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Pustaka Yustisia ; 2013.

Maidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum , Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.

Mark Umbreit, Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice, University of Minnesota, http://www.ojp.usdoj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523-family_group/family3.html., 2001. Lihat: Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Wastview, Colorado, USA, 2004.

Susan C. Hall, Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Cintribution to the Global System, Duquesne University School of Law Research Paper, No. 2012-11.

Sthepanie Coward-Yaskiw, Restorative Justice: What Is It? Can It Work? What Do Women Think?, Horizons 15 Spring), http: web.infotrac.gale-group.com; Lihat : Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 1986.

Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, 1999, hlm. 5, diakses dari website: http//www.restorativejustice.org. pada tanggal 15 April 2020.

UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, (Vienna: UN New York, 2006).

Walyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung, Mandar Maju, 1991.

Wigiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Cetakan Ketiga, Bandung, P.T.Refika Aditama.

Situs Web/ Internet :

Rocky Mabun, Restorative Justice Sebagai Sistem Pemidanaan di Mas Depan, http://forumduniahukumblogku.wordpress.com.

Wright, 1991 hlm. 117 diakses dari website http://www.restorativejustice.org




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1289

Article Metrics

Abstract view : 705 times
PDF : 546 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yagie Sagita Putra, Zico Junius Fernando

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats