EKSISTENSI MILENIAL DALAM MENANGKAL HOAX

Main Article Content

Ade Adhari
Sherryl Naomi

Abstract

ABSTRACT


Information globalization and advances in information technology have become increasingly rapid that cause changes in human activities in various fields. Information technology is used to spread all information optimally and evenly to all levels of society to educate the life of the nation. But often the benefits of this technology are misused by people to spread negative content such as irresponsible hoaxes. Indonesia has ratified Law Number 19 of 2016 as to Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions that are expected to eradicate the misuse of the technology. In addition, millennials as the successors of the nation's generation are also expected to prevent the misuse of information technology by taking into account the religious and socio -cultural values of the Indonesian people. In Ngobrol Bareng Legislator, the event that organized by the Kementerian Komunikasi dan Informasi, DPR RI and Makin Cakap Digital, PKM Organiser had the opportunity to become an offline speaker in a discussion of millennial existence in avert of hoaxes. The results of this event want to show how millennials can help in preventing the spread of hoaxes that are increasingly continuing to this day.


ABSTRAK


Globalisasi informasi dan kemajuan teknologi informasi telah kian pesat yang menyebabkan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk menyebarkan seluruh informasi secara optimal dan merata ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun seringkali manfaat teknologi tersebut disalahgunakan oleh segelintir orang untuk menyebarkan konten negatif seperti hoax yang tidak bertanggungjawab. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diharapkan dapat memberantas penyalahgunaan teknologi tersebut. Selain itu, kaum milenial sebagai penerus generasi bangsa juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan Ngobrol Bareng Legislator yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, DPR RI dan Makin Cakap Digital, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara luring dalam diskusi eksistensi milenial dalam menangkal hoax. Hasil kegiatan ini hendak menunjukkan bagaimana kaum milenial dapat membantu dalam mencegah penyebaran hoax yang kian berlanjut sampai hari ini.


 

Article Details

Section
Articles

References

Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: PT Remaja Risda Karya, 2009).

Abuddin Nata, Perspektif Islam tentang Strategi Pembelajaran, (Kediri: Stain Kediri Press, 2011).

Evita Devega, Mahasiswa Garda Terdepan Hadang Konten Negatif di Media Sosial, 2017, dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/10841/mahasiswa-garda-terdepan-hadang-konten-negatif-di-media-sosial/0/sorotan_media.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective), Penerjemah Khozim (Bandung: Nusa Media, 2018).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yunita, Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya, 2017, dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media.