PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN MELALUI RUMAH PERLINDUNGAN ANAK

Nanda Aidiel Senja, Hadiyanto A Rachim, Rudi Saprudin Darwis

Abstrak


Anak jalanan anak jalanan adalah anak laki-laki atau perempuan yang menghabiskan sebagian waktunya untuk bekerja atau hidup di jalanan dan tempat-tempat umum. Diantara mereka juga ada yang sudah tidak punya orangtua dan rumah untuk mereka pulang, sehingga mereka harus hidup dijalan. Kerentanan yang bisa menimpa anak jalanan, antara lain: (1) korban operasi tertib sosial; (2) korban tindak kekerasan orang dewasa; (3) kehilangan pengasuhan; (4) ancaman kesehatan dan penyakit menular; (5) kehilangan kesempatan pendidikan; (6) konflik dengan hukum; dll. Sejatinya anak-anak jalanan hanyalah seorang anak yang kehidupannya masih bisa diperbaiki dan dikembangkan ke arah yang lebih baik. Melalui metode pemberdayaan, anak jalanan dapat diberikan pelatihan keterampilan dan juga pemenuhan kebutuhan mereka yang akan berguna bagi mereka kelak. Salah satu cara pemberdayaan anak jalanan adalah melalui lembaga rumah perlindungan anak. Secara ringkas fungsi rumah perlindungan anak antara lain: sebagai tempat perlindungan, tempat rehabilitasi dan akses terhadap pelayanan. Sebagai tempat perlindungan, rumah perlindungan anak berfungsi untuk melindungi anak jalanan dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya yang kerap menimpa anak. Sebagai tempat rehabilitasi, rumah perlindungan anak berfungsi untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. Sedangkan sebagai akses terhadap pelayanan, rumah perlindungan anak berfungsi sebagai tempat persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, keterampilan dan lain-lain. Didalam rumah perlindungan anak, anak jalanan juga diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan, partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut anak tersebut dan pelibatan dalam berbagai kegiatan yang membangun karakteristik anak jalanan. Sehingga di dalam rumah perlindungan anak, anak-anak jalanan dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat mengembangkan potensi dirinya agar bisa lebih berdaya dan bermanfaat.

Kata Kunci


anak jalanan, pemberdayaan, rumah perlindungan anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Apri Nugroho, Fedri. Realitas Anak Jalanan Di Kota Layak Anak Tahun 2014 (Studi Kasus Anak Jalanan di Kota Surakarta). Jurnal Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas 11 Maret. Januari 2014.

Edi Suharto. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat. Bandung : PT Refika Aditama.

Hasanah, Anisatun. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan di Terminal Klaten. Jurnal Skripsi. Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Febuari 2007

Kushartati, Sri. Pemberdayaan Anak Jalanan. Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan. Jurnal Vol.1 No. 2 Agustus 2004: 45-54.

Puji Purwati, Era. Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah perlindungan anak. Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor. Vol 10 Tahun 2012.

Soetomo. 2008. Masalah Sosial Dan Upaya Pemecahannya. Jogjakarta : Pustaka Pelajar.

Suyatna, Hempri. Revitalisasi Model Penanganan Anak Jalanan di Rumah perlindungan anak. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada. Volume 15, Nomor 1, Juli 2011 (41-54) ISSN 1410-4946.

Saripudin, Didin. The Street Children Development in Open House. Faculty of Social Studies Education, Indonesia University of Education. Journal of Social Sciences 8 (2): 267-273, 2012.




DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13265

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.