IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA CIMAHI

Indah Annisa Fauziyah, Budiman Rusli, Slamet Usman Ismanto

Abstrak


The Indonesian government seeks to optimize the democratization process through public information disclosure. Then in order to implement public information disclosure, the City of Cimahi Government, formed the Cimahi City Information and Documentation Management Officer on February 2, 2011 in order to provide optimal information services to the public. The purpose of this study is to describe how the implementation of public information disclosure policies in Cimahi City are guided by the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 3 of 2017 by being analyzed and studied using the theory of policy implementation from Charles O. Jones which consists of Organizational Aspects, Interpretation Aspects and Application Aspects. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques used are observation, interviews, literature study, and documentation. The results of the study indicate that the implementation of the Public Information Disclosure Policy in Cimahi City has not been fully implemented properly. There are still some obstacles in its implementation, such as the PPID Pemabntu there is no information officer who specifically handles information services, the preparation of a list of public information is constrained because there are still agencies that have not issued a list of public information, and also the lack of socialization to the public regarding the flow of information requests because it is still many do not know about it.

 

Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengoptimalkan proses demokratisasi melalui keterbukaan informasi publik. Kemudian dalam rangka mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Cimahi, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Cimahi pada 2 Februari 2011 guna memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 dengan dianalisis dan dikaji menggunakan teori implementasi kebijakan dari Charles O. Jones yang terdiri dari Aspek Organisasi, Aspek Interpretasi dan Aspek Aplikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Cimahi dapat dikatakan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti di PPID Pemabntu belum ada petugas informasi yang khusus menangani pelayanan informasi, penyusunan daftar informasi publik yang terkendala karena masih ada dinas yang belum mengeluarkan daftar informasi publik, dan juga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai alur permohonan informasi karena masih banyak yang belum mengetahui terkait hal itu.


Kata Kunci


implementasi, keterbukaan informasi publik, PPID Kota Cimahi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Jones, Charles O. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Gorontalo: UNG Press Gorontalo.

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung.

Jurnal

Indah, T. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi, 12(2), 127-140.

Kadoy, A. A. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sigi. eJurnal Katalogis, 6(2), 154-161.

Khusna, I. H. (2018). Peran PPID Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi. PROMEDIA, 4(1), 17-55.

Permatasari, K. I. (2015). Implementasi Kebijakan tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Cimahi. Jurnal Bina Praja, 7(4), 319-326.

Setiaman, A., Sugiana, D., & Narotama, J. (2013). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (Analisis Kritis Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Kota Bandung kepada Warga Kota). Jurnal Kajian Komunikasi, 1(2), 196-205.

Setligt, A. O. (2017). Kajian Hukum Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lex Privatum, 5(4), 59-66.

Penelitian Lain

Azis, R. Y. (2018). Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Skripsi.

Kintani, D. A. (2019). Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Melalui Program Open Data Kota Bandung. Skripsi.

Sigiro, R. (2017). Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pelayanan Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan. Skripsi.

Dokumen

Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kearsipan dan Perpusrakaan Kota Cimahi Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Informasi dan Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi

Keputusan Walikota Cimahi Nomor 040.05/Kep.313-Diskominfoarpus/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2021

Keputusan Walikota Cimahi Nomor 042/Kep.312-Diskominfoarpus/2021 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2021

Komisi Informasi Jawa Barat. (2018-2020). Laporan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat. Bandung: Komisi Informasi Jawa Barat.

Laporan Pelayanan Informasi Publik PPID Kota Cimahi Tahun 2018-2020.

Laporan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Barat Tahun 2018-2020.

Rekapitulasi SK PPID se Indonesia Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

Rincian Pergeseran Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah



Digital Object Identifier

DOI : https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41310


Dimension Citation Metrics Badge

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :

 Bielefeld Academic Search Engine (BASE)