PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PERSONAL COMPUTER (PC) RAKITAN DI KABUPATEN KUDUS

Ade Miladi Firmansyah
Suciningtyas Sucinintyas
Dwiyana Achmad Hartanto

Abstract


Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Personal Computer (PC) Rakitan di Kabupaten Kudus” ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian, perlindungan hukum terhadap para pihak dan cara aman dalam jual beli personal computer (PC) rakitan di Kabupaten Kudus.

Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pengumpulan data dengan menggunakan data primer dan sekunder. Kemudian, data akan disusun secara sistematis dan dianalisa, sehingga memperoleh kejelasan dari permasalahan yang dibahas. Selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian jual beli PC rakitan antara pelaku usaha dengan konsumen adanya perjanjian tertulis melalui media sosial dan/atau perjanjian secara lisan yang datang langsung ke toko pelaku usaha. Bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli PC rakitan pada prakteknya masih belum terlaksana dengan baik, karena ketika terjadi sengketa para pihak menyelesaikan dengan cara musyawarah di toko pelaku usaha dan para pihak belum terlindungi secara hukum. Cara aman bagi pelaku usaha dalam perjanjian yaitu dengan terbuka dan selalu berkomunikasi supaya tidak terjadi salah paham. Sedangkan bagi konsumen harus mengetahui informasi yang jelas terhadap barang yang akan dibeli.


Keywords


Perlindungan Hukum, Jual Beli, Personal Computer (PC) Rakitan, Pelaku Usaha, Konsumen

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2004. “Hukum dan Penelitian Hukum”, PT Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Herlien Budiono, 2011, “Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1989, “Sendi- Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Subekti, 2004, “Aneka Perjanjian”, PT. Intermasa, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5561

Article Metrics

Abstract views : 86| PDF views : 128

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats