PENJUALAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 OLEH PENGGUNA FACEBOOK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

  • Yasmina Fayza Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Amirulloh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Mustofa Haffas Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK
Facebook merupakan salah satu media sosial yang paling diminati di Indonesia dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti penjualan sertifikat vaksin Covid-19 karena sertifikat vaksin Covid-19 yang dijual tersebut bukan merupakan data otentik karena merupakan Dokumen Elektronik yang telah dimanipulasi. Artikel ini mengkaji mengenai dasar hukum dari pelanggaran penjualan sertifikat vaksin Covid-19 oleh pengguna Facebook dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksananya serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, yaitu bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku pada perlindungan hukum terhadap norma dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan pengamalan peraturan hukum di lapangan. Sehingga penjualan sertifikat vaksin Covid-19 merupakan perbuatan yang dilarang menurut Pasal 35 UU ITE dan Facebook sebagai PSE dibebaskan dari tanggung jawab hukum karena Facebook merupakan PSE berbasis User Generated Content sehingga dapat menggunakan prinsip safe harbor dan Facebook hanya bertanggung jawab terkait dengan teknis administrasi saja. Pengguna Facebook dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 38 maupun dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE
Kata kunci: facebook; penyelenggara sistem elektronik; sertifikat vaksin covid-19

ABSTRACT
Facebook, which is one of the most popular social media in Indonesia, can be misused to take actions that are against the law such as the sale of Covid-19 vaccine certificates because the Covid-19 vaccine certificates sold are not authentic data because they are manipulated Electronic Documents. This article examines the legal basis of the violation of the sale of Covid-19 vaccine certificates by Facebook users in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and its implementing regulations and legal actions. what the perpetrator can do. The research method used in this article is using the normative juridical method, which aims to harmonize the legal provisions that apply to legal protection of norms and other legal regulations relating to the practice of legal regulations in the field. So that the sale of Covid-19 vaccine certificates is an act that is prohibited according to Article 35 of the ITE Law and Facebook as a PSE is freed from legal responsibility because Facebook is a User Generated Content-based PSE so it can use the safe harbor principle and Facebook is only responsible for technical administration. Facebook users can be sued civilly under Article 38 or criminally prosecuted under Article 51 paragraph (1) of the ITE Law
Keywords: covid-19 vaccine; electronic system operator; facebook

References

Buku
Burhan Asofa,(2001), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Lawrence Lessig, (2006), Code Version 2.0, New York: Basic Books Group
Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar. (2018). Cyberlaw: Perlindungan Hukum Bagi Orang Terkenal dari Cybersquatting, Bandung: Logoz Publishing
Muhamad Amirulloh, (2016), Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi Sebagai Hukum Positif di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat Global, Bandung: Unpad Press
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Sigid Suseno, (2012), Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama

Jurnal
Ahmad Setiadi, (2016), “Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi”, Jurnal Humaniora Universitas Bina Sarana Informatika, Volume 16, Nomor 2
Deas Markustianto dan Budi Setiyanto, (2019), “Tindak Pidana Pembuatan Akun Palsu dalam Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2012.PN.PT)”, Recidive, Volume 8 Nomor 1
Ety Nur Inah, (2013), “Peranan Komunikasi dalam Pendidikan”, Jurnal Al-Ta’dib, Volume 6, Nomor 1, Januari-Juni 2013
Trias Palupi Kurnianingrum, (2021), “Perlukah Persyaratan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Ruang Publik?”, Info Singkat Bidang Hukum: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Volume 13, Nomor 16
Zainal Muttaqin, (2011), “Facebook Marketing dalam Komunikasi Pemasaran Modern”, Teknologi, Volume 1, Nomor 2

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Rujukan Elektronik
Galuh Putri Riyanto. (2021). Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia. Available from: https://tekno.kompas.com/read/2021/05/24/14333237/kominfo-perpanjang-batas-akhir-pendaftaran-pse-di-indonesia?page=all [diakses pada tanggal 3 November 2021]
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, FAQ: PSE Lingkup Privat. Available from: https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702 [diakses pada tanggal 29 April 2022]
Muhamad Amirulloh, Ajakan Presiden Untuk Kritik Kinerja Pemerintah dan Budaya Siber Masyarakat Informasi Indonesia, Available from: https://rechtsvinding.bphn.go.id/index.php/dokumen_petunjuk/PETUNJUK%20PENULISAN%20NASKAH%20JRV%202021%20(1).pdf?page=artikel&berita=378 [diakses pada tanggal 4 Februari 2021]
Viva Budy Kunsnandar. (2021). Indonesia Pengguna Facebook Terbsesar Kedua di Asia Setelah India. Available from: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/13/indonesia-pengguna-facebook-terbesar-kedua-dia-asia-setelah-india [diakses pada tanggal 3 November 2021]
Wahyunanda Kusuma Pertiwi. (2019. Facebook Jadi Medsos Paling Digemari di Indonesia. Available from: https://tekno.kompas.com/read/2019/02/05/11080097/facebook-jadi-medsos-paling-digemari-di-indonesia?page=all [diakses pada tanggal 2 November 2021]
Winda Ferissa, Kominfo Satukan Aturan Safe Harbor Policy dan Konten Ilegal. Available from: https://kominfo.go.id/content/detail/12436/kominfo-satukan-aturan-safe-harbour-policy-dan-konten-ilegal/0/sorotan_media#:~:text=Safe%20Harbour%20Policy%20adalah%20kebijakan,menyediakan%20lapak%20untuk%20digunakan%20penjual [diakses pada tanggal 14 Maret 2022]
Published
2022-11-30
How to Cite
Fayza, Y., Amirulloh, M., & Haffas, M. (2022). PENJUALAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 OLEH PENGGUNA FACEBOOK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 16-32. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.953