HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA

Authors

  • Ni Putu Suci Meinarni

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11826

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Kasus Minyak Montara, Pencemaran

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan ketaatan PTTEP Australasia untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Australia, dampak dari ledakan minyak Montara sama sekali tidak signifikan dan aman bagi seluruh flora dan fauna yang ada disekitar wilayah laut terjadinya ledakan minyak. Hambatan dalam penyelesaian Kasus Minyak Montara, antara lain : belum adanya aturan hukum internasional yang khusus mengatur pencemaran akibat kegiatan eksploitasi minyak lepas pantai, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perusahaan pengeboran minyak lepas pantai PTTEP Australasia merupakan perusahaan berbendera Thailand yang beroperasi di wilayah Australia, pihak PTTEP menyatakan bahwa Ledakan Minyak Montara tidak berdampak terhadap Indonesia.

Downloads

Published

2017-08-16

How to Cite

Suci Meinarni, N. P. (2017). HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 84–91. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11826