Khazanah: Roscoe Pound

Atip Latipulhayat

Abstract


Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”.

 

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12





Dimension Citation Metrics Badge

Refbacks



 This journal is indexed on:

 DOAJ One Search Crossref ISJD Google Scholar IPI    

View full indexing services.


Recommended Tools:
      
Creative Commons License

PJIH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 Editorial Board of Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum © 2022