Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang Pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur

  • I Made Ngurah Adi Kusumadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha
  • I Made Minggu Widyantara
Keywords: criminal sanctions, fraud, money laundering

Abstract

That fraud is listed in the Criminal Code (KUHP) Chapter XXV bedrog Article 378 which is an act that seeks self-profit by violating the law, using deceit, and using a series of lies. Meanwhile, money laundering is included in Law No. 8 of 2010 which means all actions related to placing objects of property originating from criminal acts. The problems are 1) What is the form of criminal sanctions against perpetrators of fraud in money laundering? And 2) What are the legal considerations of the panel of judges in making decisions against perpetrators of fraud in money laundering at PT. PURNAMA KERTASINDO EAST JAKARTA?. The method used is the normative method. Fraud has the aim of possessing property to benefit oneself in the form of money or objects in an illegal manner. This can cause a person to commit fraud which is usually the case and will also lead to other irregularities such as money laundering. Imprisonment sanctions are often used to punish deviant criminals.

References

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia : dari retribusi ke reformasi, Cetakan Pertama, PT. Pradnya Paramita (Anggota IKAPI).
H. Soewarsono dan Reda Manthovani, 2004, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Cetakan Pertama, CV. Malibu, Jakarta.
Hibnu Nugroho, Budiyono, Pranoto, 2016, Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16, Nomor 1, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jakarta.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Edy Ikhsan, 2014, Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Money Laundering dengan Kejahatan Asal Penipuan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1329/PID/2012), USU Law Journal, Volume 2, Nomor 3, Kondios Meidarlin Pasaribu.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
R. Soeroso, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 14, Sinar Grafika, Jakarta.
Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, 2011, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Published
2022-01-24
Abstract viewed = 304 times
PDF downloaded = 2455 times