Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak

Akta Jual Beli Asas Prudence Pemidanaan PPAT

Authors

March 8, 2024

Downloads

Abstract
Certificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one party to another through the process of purchase, sale, or inheritance. PPAT makes the act as proof of the implementation of legal activity related to a particular land. It is very important for PPAT to consider the components involved in making the PPAT act. Although PPAT may experience errors or inaccuracies in the process of making the act, therefore PPAT should be legally liable, and if proved guilty PPAT must be responsible, deliberately or not, legal consequences can be imposed on PPAT based on the degree of inexactitude or error in the sale and sale act made by PPAT. Based on this, the author is interested to raise this issue in a study entitled Responsibility of the Land Act Maker Officer to the validity of the Sale and Sale of Land Act. This research is focused on the type of normative research, i.e. legal research in which data collection is carried out using library research, data collected is analyzed using qualitative analysis described descriptively analytically. PPAT has full responsibility for the Sale and Purchase Act it makes, but if the fault lies on the other party then this is not part of PPAT’s responsibility.
Keywords: Deed of Sale and Purchase; Principle of Prudence; Criminalization of PPAT.

Abstrak
Akta jual beli merupakan salah satu hak dan juga kewajiban PPAT. Dikatakan sebagai hak karena PPAT mendapat mandat khusus untuk berurusan dengan ranah ini. Namun dapat juga dikatakan sebagai kewajiban, karena PPAT wajib menaati berbagai aturan dan prinsip prinsip penting dalam pembuatan akta ini. Tugas menerbitkan akta jual beli bagi PPAT bukan sekedar melegalisir akta tersebut namun juga kewajiban untuk menjalankan prinsip kehati hatian dalam pembuatannya termasuk juga ketika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, PPAT lain, Perangkat Pemerintahan Daerah dan pihak pihak berkepentingan. Peran PPAT untuk memastikan proses pembuatan akta jual beli tidak bermasalah merupakan poin penting dalam penugasan mereka. ketika PPAT menerbitkan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu maka ada bentuk bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi. Namun, seringkali bentuk pertanggung jawaban itu bermacam macam. PPAT dapat hanya dikenai hukuman perdata saja, namun di sisi lain, kasus tersebut dapat berubah menjadi proses pemidanaan. Proses pemidanaan pada PPAT ini perlu dianalisi agar kemudian tidak terjadi kriminalisasi. Penelitian ini merupakan penelitian berbasis analis normatif yang berfokus pada dasar hukum pertanggungjawaban PPAT jika mensahkan akta jual beli yang berdasarkan keterangan para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa PPAT tidak dapat dihukum seandainya telah memenuhi prinsip prinsip kerja PPAT termasuk di dalamnya unsur kehati hatian serta aturan aturan yang mengikutinya. Namun ketika terbukti adanya Mens Rea atau tindakan jahat yang dibuktikan lewat proses keterangan saksi dan persidangan, maka PPAT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Akta Jual Beli; Asas Prudence; Pemidanaan PPAT.