Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman, Asusila dan Pornografi

Ancaman Asusila Pinjaman Pornografi.

Authors

November 5, 2021

Downloads

Abstract
Virtual loan companies comes with an app that facilitates meetings between creditors and debtors for the purpose of making a loan agreement. The provider of virtual loan owns a right to collect debtor's debt in accordance with operation agreement. However, in practice they commit threats, immorality and pornography using personal data. So this research aims to determine the criminal act and criminal responsibility of the companies. The way of collecting indication of criminal act is not only carried out by virtual loan legal, but also those are illegal. This thesis used juridical-normative legal research by using the statue, conceptual and case approach. The results show that criminal acts committed by the providers may be subject to Article 27 paragraph (1) or (4) of the ITE Law. Illegal providers, through their management, participated in this act as “medeplichtige” because they provides a means of accessing personal data that is used to threaten.
Keywords: Threat; Immorality; Loan; Pornography.

Abstrak
Perusahaan pinjaman virtual hadir dengan aplikasi yang memfasilitasi pertemuan antara kreditur dengan debitur untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam. Penyelenggara aplikasi virtual loan berhak untuk menagihkan utang debitur berdasarkan perjanjian penyelenggaraan. Namun, dalam praktiknya mereka melakukan ancaman, asusila dan pornografi dengan memanfaatkan data pribadi debitur. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara aplikasi virtual loan dalam penagihan pinjaman online dengan ancaman, asusila dan pornografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) atau ayat (4) UU ITE. Penyelenggara aplikasi virtual loan ilegal, melalui pengurusnya turut membantu perbuatan tersebut sebagai “medeplichtige” karena menyediakan sarana berupa akses data pribadi yang dimanfaatkan untuk mengancam.
Kata Kunci: Ancaman; Asusila; Pinjaman; Pornografi.