Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensiil

Wakil Presiden Sistem Presidensiil Kedudukan dan Kekuasaan.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden hanya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8. Kebijakan Presiden yang berbeda itulah mengakibatkan sering terjadinya perselisihan kewenangan diantara keduanya dan bahkan dengan Menteri. Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil dengan membandingkan pengaturan tersebut pada konstitusi negara Amerika Serikat dan Filiphina. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana hubungan hukum Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang jika dikaji berdasarkan praktik ketatanegaraan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memang dimaksudkan untuk membantu Presiden dan memiliki peran utama dalam menggantikan kedudukan Presiden sesuai dengan Pasal 8 UUD NRI 1945. Sedangkan, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan mutlak karena kekuasaan Wakil Presiden hanyalah shadow dari kekuasaan Presiden.