Pemenuhan Hak Korporasi Sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik Korban Korporasi.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Di dalam KUHP diatur Tindak pidana pencemaran nama baik pada Pasal 310 ayat (1) dan 310 ayat (2). Dalam perkembangannya, diatur pula tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik yakni pada Pasal 27 ayat (3) Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini aturan mengenai pencemaran nama baik dapat melindungi reputasi suatu korporasi namun, upaya perlindungan bagi suatu korporasi yang menderita kerugian karena tindak pidana pencemaran nama baik masih belum maksimal. Korporasi
sudah diakui dalam Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban melalui salah satu pasal dalam ketentuan umumnya serta dalam penjelasan umumnya. Walaupun begitu pengaturan mengenai hak korban yang berwujud suatu korporasi masih kurang, hal ini menandakan bahwa masih terdapat diskriminasi terhadap subjek hukum yang seharusnya harus dilindungi. Pemenuhan hak yang melekat pada korporasi yang menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan karena korporasi merupakan subjek hukum yang memiliki reputasi yang maknanya sama dengan kehormatan atau nama baik bagi perorangan. Untuk
melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe yuridis normatif yang nantinya akan menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur kategori hukum tertentu yang terdapat isu hukum di dalamnya.