Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

Teguh Hariyono

Abstract


Penanganan masalah non-pidana dengan menggunakan mediasi hukuman belum memiliki dasar hukum, tetapi fenomena mediasi pidana sudah banyak digunakan dalam proses penyelesaian kasus pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keberadaan mediasi pidana dalam menangani tindak pidana dan relevansi mediasi pidana dengan upaya untuk mewujudkan keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana. Pada penelitian digunakan model studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan terkait dengan keberadaan mediasi filosofis dan sosiologi hukuman telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Secara yuridis, mediasi penal dalam kasus pidana belum memiliki dasar hukum yang kuat meskipun dalam praktiknya hukuman tersebut sering dilakukan di masyarakat. Momentum tentang penggunaan mediasi dalam menyelesaikan kasus pidana setelah dikeluarkannya Surat Kepolisian yang membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi pidana juga mendorong upaya untuk menciptakan keadilan restoratif, yang mengedepankan upaya pemulihan karena musyawarah untuk mencapai konsensus.


Keywords


mediasi pidana, keadilan restoratif, sistem penegakan hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Abildanwa, T. (2016). “Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138 – 148.

Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88-102.

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prena Media Group.

Berlian, S., Andrisman, T., dan Negara, D. Q. (2019). Mediasi Penal Melalui Lembaga Adat dalam Penyelesaian Kasus Perzinaan, Jurnal Law Reform, 2(2), 19-30.

Briliantari, N. P. M. A. dan Darmadi, A. A. N. O. Y. (2019). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara pada Tindak Pidana Body Shaming. E-Journal lmu Hukum Kertha Wicara, 8(8), 1-15.

Eryke, H. dan Herlambang. (2020). Mediasi Penal Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. University of Bengkulu Law Journal, 5(1), 47-61.

Faisal. (2011). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Pranata Hukum, 6(1), 81 – 90.

Hariyanto, D. R. S. dan Yogantara, P. (2019). Mediasi Penal dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia. Jurnal Kertha Wicaksana, 13(1), 26-37.

Kamaruddin, dkk. (2013). Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo, 21(1), 39-70.

Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153-1178.

Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktik”. Yustisia, 2(1), 1 – 14.

Pinangkaan, N. (2017). Penerapan Mediasi Penal Dalam Penanganan Tidak Pidana Dalam Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8), 175 – 188.

Purnomo, B. S. H. (2018). Kedudukan Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2), 187-199.

Prihatini, L. (2015). Perspektif Mediasi Penal dan Penerapannya dalam Perkara Pidana. Pakuan Law Review, 1(1), 1-46.

Projodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama.

Rado, R. H., Arief, B. N., dan Soponyono, E. (2016). Kebijakan Mediasi Penal terhadap Penyelesaian Konflik Sara di Kepulauan Kei dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana nasional. Jurnal Law Reform, 12(2), 266-276.

Raharjo, A. (2008). Mediasi Sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum, 20 (1), 1-191.

Reyner. (2018). Alternatif Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jurnal Hukum Adigama, 1 – 26.

Salman, H. R. Otje. (2007). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap hukum Waris, Bandung: PT Alumni.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: PT Rajagrafindo.

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Wijaya, S. A. (2014). Prinsip Mediasi Penal dalam Tindak Pidana KDRT Principle Medaiation of Domestik Violence AS Criminal Act.Jurnal IUS, 11(6), 516-525.

Zilfatun, N. (2003). Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Teras.

Zulfa, E. A. (2010). Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.8731

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office:
Master of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Second Floor of Postgraduate Building
Jl. Brawijaya, Tamantiro, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Indonesia 55183
Phone: 08224531887
Fax: (0274) 387646
Email: jphk@umy.ac.id