skip to main content

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

*Valencia Adelina Br Ginting  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Khairunnisa Khairunnisa  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Syarifah Lisa Andriati  -  Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai peranan terbesar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum mengandung arti keseluruhan dari peraturan maupun hukum, mulai dari konstitusi kita dan seluruh peraturan terlepas dari konstitusi kita pastilah meletakkan Pancasila sebagai dasar dan landasan dari hukum tersebut. Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya dikenal sebagai filosofi tapi juga dikenal sebagai hukum tertulis di Indonesia yang mengandung hukum yang hidup. Permasalahannya adalah sebesar apa peranan Filsafat Hukum memberikan pengaruh untuk membangun pembentukan sistem hukum di Indonesia. Permasalahan ini pastilah sangat penting untuk dijawab. Penulis mencoba untuk menguji permasalahan ini dengan hukum normatif dalam metode hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis diambil dari beberapa buku yang mengandung tentang permasalahan permasalahan yang terkait.

Fulltext View|Download
Keywords: Pancasila; Pembentukan Hukum; Sistem Hukum

Article Metrics:

  1. Gibson, Peter. Segala Sesuatu Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020
  2. Imran, Ali. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Depok: Rajawali Pers, 2017
  3. Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teori, &Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo Persada, 2017
  4. Suadi, Amran. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika. Jakarta: Kencana, 2019
  5. Suteki, Suteki. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2015
  6. Bakir, Bakir. “Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1 (2017): 58–68
  7. Hermoyo, Bambang. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.” Jurnal Wacana Hukum 9, no. 2 (2010): 32
  8. Hutapea, Kurnia Parluhutan. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu 2, no. 4 (2016): 11
  9. Ismayawati, Any. “Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia.” YUDISIA:Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 8, no. 1 (2017): 56
  10. Khambali, Muhammad. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia.” Supremasi Hukum 3, no. 1 (2014): 9
  11. Lestari, Febby. “Peranan Filsafat Hukum Terhadap Hukum Di Indonesia.” Kumparan. Last modified 2020. Accessed June 1, 2022. https://kumparan.com/febylestari026/peranan-filsafat-hukum-terhadap-hukum-di-indonesia-1uqrXdrs6Er/full

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.