Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Kewajiban Administrasi Perpajakan (Studi Kasus PT SSS)

Penulis

  • Luqman Fajri Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.293

Kata Kunci:

Kewajiban Administratif Perpajakan, Self-Assessment, Wajib Pajak Badan, Tax Administrative Obligations, Corporate Taxpayers

Abstrak

This study aims to review the tax administration compliance of PT SSS as a corporate taxpayer. PT SSS is a newly established company so it has a self-assessment tax administrative obligation to deposit and report taxes independently. The research was conducted using a qualitative review method through literature studies and field studies on data that had been obtained from PT SSS and interview. The results of the study indicate that business operations, taxpayer competence, and DJP supervision are very influential and have an important role in the administrative compliance of PT SSS as a taxpayers. Each taxpayer can have administrative obligations of more than one type of tax. PT SSS must adapt to the modernization of the taxation system and have sufficient resource competencies so that its tax administrative obligations can be fulfilled properly. The practice of fulfilling tax administrative obligations involves the thoroughness of both PT SSS and tax officials. The accuracy of the calculation needs to be considered because it affects the legal provisions based on the applicable tax laws. Taxpayers may be subject to administrative sanctions in the form of fines, increases, and/or interest if there are tax obligations that are not fulfilled. PT SSS can file legal remedies if there is a calculation error or the application of policies that are not in accordance with the provisions of the tax law.

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kepatuhan administratif perpajakan PT SSS sebagai wajib pajak badan. PT SSS merupakan perusahaan yang belum lama berdiri sendiri sehingga memiliki kewajiban administratif perpajakan self-assessment yakni menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. Penelitian dilakukan dengan metode tinjauan kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan atas data yang telah diperoleh dari PT SSS dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan operasional usaha, kompetensi wajib pajak, dan pengawasan DJP sangat berpengaruh dan berperan penting terhadap kepatuhan administratif PT SSS. Setiap wajib pajak dapat memiliki kewajiban administratif lebih dari satu jenis pajak. PT SSS harus beradaptasi terhadap modernisasi sistem perpajakan dan memiliki kompetensi sumber daya yang cukup agar kewajiban administratif perpajakannya dapat terpenuhi dengan baik. Praktik pemenuhan kewajiban administratif perpajakan melibatkan ketelitian baik dari PT SSS dan pegawai pajak. Ketelitian penghitungan perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap ketentuan hukum berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, kenaikan, dan/atau bunga apabila terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. PT SSS dapat mengajukan upaya hukum apabila terdapat kesalahan penghitungan atau penerapan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Referensi

Amidiyah, Edi Zulfiar, & Neo Agustina. (2017). Pengaruh Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Membayar PPN Oleh Pengusaha Kena Pajak di Kota Lhokseumawe. Jurnal Akuntansi dan Pembangunan.

Aryati, T. (2012). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN. 25(1).

Cheisviyanny, C., Helmy, H., & Dwita, S. (2020). Studi Kasus Di PT. X: Telaah Atas Beberapa Permasalahan Terkait Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Governance Andalas, 2(2), 122–134. www.jaga.unand.ac.id.

Diamastuti, E. (2016). Ke (tidak) patuhan wajib pajak: Potret self assessment system. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan). Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 20 (3), 280-304.

Hasrina, C. D., Yusri, & Nona Maulina. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Pelaksanaan Self Assesment System terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banda Aceh. Jurnal Humaniora, Vol. 1, 1-2.

Imron Rizki, A. (2018). Self Assessment system sebagai dasar pungutan pajak di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl Vol, 11(2).

Klikpajak.id. (2022, Januari 30). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. Diambil kembali dari Klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/.

Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 51.

Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).

Santoso, Y. I. (2021, Maret 01). Per 1 Maret 2021, sudah 3,8 juta wajib pajak laporkan SPT tahunan 2020. Diambil kembali dari nasional.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/per-1-maret-2021-sudah-38-juta-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan-2020.

Sasmita, R. I. (2019). PENGARUH PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus di Kantor PT Bali Jaya Transindo Surabaya). 3(10).

Tan, E. (2020). Pengaruh Faktor Internal, Sanksi dan Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. JURNAL PENGEMBANGAN WIRASWASTA, 22(2). https://doi.org/DOI: 10.33370/jpw.v22i2.420.

Waluyo. (2002). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

Wijayanti, M. M. (2020). Pengaruh Modernisasi Administrasi Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Karyawan di PT Vosen Pratita Kemindo).

Yosephine, A. (2020). Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada PT. SIP Inti Palapa Logistik.

Yunita Sari, N. P., & Jati, I. K. (2019). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Pada Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi, 310. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i01.p12.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Menimbang Untuk Tujuan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, Dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 269 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Unduhan

Diterbitkan

09-11-2022

Cara Mengutip

Fajri, L. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Kewajiban Administrasi Perpajakan (Studi Kasus PT SSS). Jurnalku, 2(4), 450–462. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.293

Terbitan

Bagian

Articles