Mewujudkan Good Governance Melalui Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Ichsan Muhajir

Sari


Negara hukum merupakan esensi yang menitik beratkan pada tunduknya pemegang kekuasaan negara pada aturan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus mewujudkan pemerintahan yang baik, salah satunya dengan mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara yang berdasarkan asas akuntabilitas yang dapat mewujudkan good governance. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara; (2) Mewujudkan good governance melalui asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Motode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif maksudnya data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi-segi yuridis, selain itu juga berpedoman pada segi-segi empiris yang dipergunakan sebagai alat bantu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara salah satunya adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil terkandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat mempengaruhi terwujudnya good governance di Indonesia.


Kata Kunci


Akuntabilitas; Pengelolaan Keuangan Negara; Good Governance

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Buku:

Alfin Sulaiman, Keuangan Negara pada BUMN dalam Perspektif Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2011.

Bagir Manan, Jalan berbelit menuju Pemerintahan yang baik Universitas Padjajaran: Bandung, 2002.

Bahader Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia,Mandar Maju, Bandung, 2013.

Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, St. Paul: West Publishing Co, 1999.

Jimly Assihiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, 2006.

Muhammad Jaffar Saidi, Hukum Keuangan Negara,Rajawali Press, Jakarta, 2014.

Mustopadijaja, Civil Society Ghalia Indonesia : Jakarta, 1997.

Publik Melalui e-Government, Bayumedia Publishing : Malang, 2007.

Otto Ekstein, keuangan Negara, Bina Aksana, Jakarta, 1981.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Syahrir, Good Governance di Indonesia , Sinar Grafika : Jakarta, 2001.

W.Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, PT. Grasindo, Jakarta.

Yuswanto, Hukum Keuangan Negara, Justice Publisher, Lampung, 2014.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Website:

http://www.bppk.depkeu.go.id/webpegawai/index.php.

http://www.bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-danperbendaharaan/20088-azas-azas-good-governance-dalam-pengelolaankeuangan-negara




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i1.1346

Article Metrics

Sari view : 3440 times
PDF (English) - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics