PELATIHAN DALAM PENGGUNAAN INFORMED CONSENT PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Arief Setiyoargo STIKes Panti Waluya Malang
  • Romaden Marbun STIKes Panti Waluya Malang
  • Richard One Maxelly STIKes Panti Waluya Malang

DOI:

https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v4i2.1956

Keywords:

tenaga kesehatan, pasien, informed consent

Abstract

This Community Service activity aims to improve the quality of health services through understanding the use of informed consent. This activity begins with an initial assessment of the current state of the field in health care facilities through health workers/health cadres and residents. The initial assessment found that there was still a lack of public knowledge about medical treatment for patients and knowledge related to the use of informed consent in health facilities, especially during the current Covid-19 pandemic, the focus of health services is still centered on health protocols or physical distancing. The activity begins with preparing a plan and schedule of activities as well as the necessary equipment. The form of activities is packaged in the form of materials and videos that are shared via Google Drive online via WhatsApp groups. The activity ended with an evaluation using a google form. The results of community service activities there are as many as 57,69% of citizens' understanding in the good category, 26,92% sufficient and 15,38% less. Activities are going well and need further monitoring.

 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pemahaman penggunaan informed consent. Kegiatan ini diawali dengan penilaian awal kondisi terkini di lapangan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui petugas kesehatan/kader kesehatan dan warga. Asesmen awal menemukan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penanganan medis bagi pasien dan pengetahuan terkait penggunaan informed consent di fasilitas kesehatan terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini, fokus pelayanan kesehatan masih berpusat pada kesehatan. protokol atau jarak fisik. Kegiatan diawali dengan penyusunan rencana dan jadwal kegiatan serta perlengkapan yang diperlukan. Bentuk kegiatan dikemas dalam bentuk materi dan video yang dibagikan melalui google drive secara online melalui grup WhatsApp. Kegiatan diakhiri dengan evaluasi menggunakan google form. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat terdapat sebanyak 57,69% pemahaman warga dalam kategori baik, 26,92% cukup dan 15,38% kurang. Kegiatan berjalan dengan baik dan perlu pemantauan lebih lanjut.

References

Dali, Muh Amin, E. (2019). Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik. Akademika Jurnal UMGo, 8(2).

Depkes RI. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.290 tentang Persetujuan Tindakan Medis.

Depkes RI. (2008b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MEN.KES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

DPR RI. (2004). Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran.

DPR RI. (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sitohang, O. E. (2017). Kajian Hukum Mengenai Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian. Lex Crimen.

Wiradharma, D. (2014). Tindakan Medis Aspek Etis dan Yuridis. Penerbit Universitas Trisakti.

Downloads

Published

2022-09-26

Issue

Section

Articles