PERALIHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (ANGKUTAN KOTA) DARI PERORANGAN MENJADI BADAN HUKUM (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon)

Vivied Novidia Anugrah, Ayih Sutarih

Sari


Usaha angkutan kota saat ini mayoritas tidak berbentuk badan hukum melainkan masih kepemilikan perorangan. Penelitian ini mempergunakan Metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah Primer, yaitu rancangan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Sekunder, yaitu berupa bahan hukum yang bukan merupakan dokumen resmi tetapi mempunyai korelasi untuk mendukung penelitian ini. Bahan hokum tersier adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat untuk menjawab rumusan masalah yaitu sebagai berikut, bahwa peralihan kepemilikan angkutan kota ada dua pilihan yaitu dengan mendirikan badan hukum atau bergabung pada Koperasi Kowatron yang dibina ORGANDA. Proses peralihannya dengan balik nama pada STNK angkot tersebut dari perseorangan menjadi atas nama koperasi. Sedangkan akibat hukum yang diperoleh apabila angkutan kota tidak menjadi badan hukum yaitu pencabutan ijin trayek. Masih banyak angkutan kota yang belum berbadan hukum dikarenakan pemilik pengusaha kurang mengetahui prinsip-prinsip dasar dan arti pentingnya badan hukum sehingga banyak keraguan dari pengusaha jika menjadi badan hukum. Maka dari itu seharusnya Dinas Perhubungan lebih memaksimalkan sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik angkutan kota yang belum bergabung pada badan hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Gunawan Widjaja. 2008. Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT. Jakarta: Forum Sahabat

Handri Raharjo. 2009. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

H. Riduan Syahrani. 2006. Seluk- Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni

H. Zaenal Asikin dan L. Wira Pria Suhartana. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Prenadamedia Group.

H. Zaeni Asyhadie dan Sutrisno Budi. 2012. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.

Leo Agustino. 2016. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Muh. Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: bandung.

Munir Fuadi. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Ramlan. 2016. Hukum Dagang. Malang: Setara Press.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Warpani P Suwardjoko.2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITB. Bandung

Perundang-undangan

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kembali Jaringan Trayek Angkutan Kota, Jumlah Alokasi dan Identitas Kendaraan Angkutan Kota di Kota Cirebon

Sumber Lain

http://www.artikelsiana.com/2015/02

/pengertian-bumn-fungsi-bentuk- bentuk-bumn.html, diakses pada hari minggu, tanggal 26 Maret 2017, Pukul 09.05 WIB.

http://www.bukupedia.net/2016/07/p engertian-ciri-ciri-dan-contoh-bumd- badan-usaha-milik-daerah.html, diakses pada hari senin, tanggal 27

Maret 2017, pukul 09.38 WIB

http://kbbi.kata.web.id/peralihan diakses pada hari senin, tanggal 31

Juli 2017. Pukul 19.15 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5038

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>