UPACARA PENGUBURAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

UPACARA PENGUBURAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

  • Mariatie Mariatie
Keywords: Hukum Hindu, upacara Nawekas, Upacara Penguburan

Abstract

Kematian menurut pandangan hukum agama Hindu Kaharingan merupakan sesuatu yang
sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa/Ranying hatalla, dalam ajarannya tertulis pada Kitab
Suci Panaturan Pasal 32 berbunyi “Ranying Hatalla Memberitahukan Kepada Raja Bunu
Bagaimana tata cara mereka kembali kepada-Nya. Ayat 7 menyatakan sesungguhnya segala
yang ada itu adalah berawal dari-KU, demikian pula manusia ada nafasnya ada rohnya, ada
kurnia matanya, dagingnya, darahnya, kulitnya, tulang dan uratnya, nanti ia bisa kembali
kepada-KU, kalau ia kembali melalui jalannya ia datang dari AKU.” (Tim Penyusun, 2013:98)
Sedangkan di dalam ajaran Hindu, manusia dan juga benda-benda fisik lainnya di alam
semesta, terdiri dari lima unsur dasar, atau yang disebut dengan Panca Maha Bhuta, yaitu unsur
air, api, angin, tanah, danakasa (hampa udara/ruang kosong). Apabila seseorang meninggal
dunia, maka unsur-unsur penyusun tubuhnya kembali ke unsur-unsur dasar tersebut. Kematian
seseorang menimbulkan kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup untuk melakukan
serangkaian upacara untuk memperlakukan jenazah, yang mana tujuannya adalah agar badan
jasmaninya dapat segera dikembalikan ke unsur Panca Maha Bhuta dan atmannya dapat segera
bersih dan kembali kepada Tuhan.
Upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tewang Tampang
Kabupaten Katingan dilakukan dengan beberapa upacara mulai dari perawatan jenazah,
pembuatan peti jenazah tidak bisa sembarangan harus sesuai petunjuk dan sebelum berangkat
penguburan dilakukan upacara Nawekas sebagai salah satu syarat dalam rentetan upacara
penguburan.

References

Agan Tian. 1999. Petunjuk Mangubur Agama Hindu Kaharingan. Palangka Raya: MB-AHK.
Kamajaya. 2001. Alama kehidupan sesudah mati. Surabaya: paramita.
Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
dengan Penjelasannya, Surabaya: Penerbit Cahaya Agency.
Upeng, Robeth, 1997. Buku Upacara Tiwah Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, Palangkaraya :
Lemnit Unpar.
Tim Penyusun. 2013. Panaturan. Denpasar: Widya Dharma
Published
2019-08-08
How to Cite
Mariatie, M. (2019). UPACARA PENGUBURAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU). Belom Bahadat, 7(1). https://doi.org/10.33363/bb.v7i1.278