Sustainable, Planning and Culture (SPACE) : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota Volume 3 Nomor 2 Desember 2021 mengangkat tema "Pengembangan Wilayah dan Pariwisata".

Dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. sedangkan Pariwisata adalah fenomena sosial, budaya dan ekonomi yang melibatkan pergerakan orang ke negara atau tempat di luar lingkungan mereka yang biasa untuk tujuan pribadi atau bisnis/profesional (UNWTO)

Published: 2022-03-30

Articles