PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN DESA DALAM MEMBUAT PERATURAN DESA DI DESA BANDAR KHALIPAH KABUPATEN DELI SERDANG
Abstract
Pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan terendah didalam negara kesatuan Republik Indonesia. Peraturan desa yang terdapat dalam UU No. 6 tahun 2014, menjadi landasan yuridis bagi pemerintahan desa untuk mengurus rumah tangganya.oleh sebab itu, Pemerintahan Desa Bandar Khalipah dalam Mewujudkan Kewenangan Desa harus mampu menghasilkan peraturan desa yang menjadi landasan maupun pedoman dalam penyelenggara pemerintahan Desa Bandar Khalipah. Penelitian ini mencoba untuk menguraikan faktor–faktor apa saja yang membuat pemerintahan desa tidak berdaya dalam membuat Peraturan desa, menganalisis mengapa faktor tersebut berpengaruh dalam membuat peraturan desa dan usaha – usaha apa saja yang dilakukan pemerintah tingkat atas dalam memberdayakan pemerintah desa untuk membuat peraturan desa. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, buku, jurnal dan media online. Analisis data penelitian ini menggunakan reduksi data, display data dan menarik kesimpulan. Terdapat temuan penting terhadap faktor yang mempengaruhi Pemerintah desa tidak berdaya dalam membuat peraturan desa yaitu : Pertama, SDM, waktu dan dana. Kedua, hal tersebut dikarenakan pemerintah kecamatan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Kata kunci: Pemerintahan Desa, Peraturan Desa
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v4i2.2020.55-60
Article Metrics
Abstract view : 1401 timesPDF - 556 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.