Pembagian Harta Warisan Secara Adat Masyarakat Muslim Talaud

Risnayani Lahinda

Abstract


This article aims to describe the division of the inheritance of the Talaud Muslim community and analyze it in Islamic law. This research is qualitative research using inductive analysis. Results found that boys and girls get the same amount. This distribution of assets is also carried out when the parents are still alive. In addition, the gift of property applies to adopted children and stepchildren. Debts in the distribution of inheritance are the responsibility of all children when their parents die. If viewed from an Islamic point of view, sharing assets equally between boys and girls is permissible as long as it does not harm one of the parties and must be voluntary; the distribution of inheritance before the heir dies can be done with grants. There is no prohibition on giving estate in takharuj, which is obligatory for adopted children or stepchildren. Finally, the settlement of debt cases where Islam strongly recommends immediately resolving these debt problems because they relate to other people's rights.

 

Keywords: Inheritance Custom; Fiqh Mawaris; Muslim Community.

 

 

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembagian harta warisan masyarakat Muslim Talaud dan menganalisisnya dalam Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis induktif. Hasil yang ditemukan adalah anak laki-laki maupun perempuan mendapatkan jumlah yang sama. Pembagian harta ini juga dilakukan saat orang tua masih hidup. Selain itu, pemberian harta berlaku untuk anak angkat dan anak tiri. Hutang-piutang dalam hal pembagian harta warisan menjadi tanggungjawab semua anak saat orang tua meninggal. Jika dilihat dari kacamata Islam membagikan harta secara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan itu boleh asalkan tidak merugikan salah satu pihak dan harus secara sukarela, pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal dapat dilakukan dengan hibah dan tidak ada larangan untuk memberi harta warisan dalam bentuk takharuj wajibah kepada anak angkat ataupun anak tiri. Terakhir, penyelesaian perkara hutang yang dimana Islam sangat menganjurkan untuk segera menyelesaikan permasalahan hutang-piutang ini karena bersangkutan dengan hak orang lain.


Keywords


Adat Waris; Fiqih Mawaris; Masyarakat Muslim.

Full Text:

PDF

References


Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1), 21–30.

Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 456–474.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir. (2001). Ahkamul Mawaris fil-Fiqhil Islami, 1 ed. Maktabah ar-Risalah ad-Dauliyah.

Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana.

Pongoliu, H., Jafar, U., Djalaluddin, M., & Sanusi, N. T. (2018). Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Muslim di Kota Gorontalo dalam Perspektif Sejarah. Jurnal Diskursus Islam, 6(2), 361–401.

Rahman, F. (1971). Ilmu Waris. Alma’arif Bandung.

Rahmatullah, R. (2016). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(1), 126–133.

Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113–124.

Sudiyat, I. (1978). Asas-asas hukum adat: bekal pengantar. Liberty.

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan islam. Prenada Media.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i1.2539

Article Metrics

Abstract view : 175 times
PDF - 179 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)