Penindakan Propam (Profesi dan Pengamanan) Terhadap Anggota Polisi Lalu Lintas Yang Melampai Kewenangannya Dalam Menjalankan Tugas (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)

Khairul Nizam

Abstract


Members of the traffic police must be firm in taking action against traffic violations, but must not deviate from the duties they carry.The deviation of behavior of the members of the Police of the Republic of Indonesia above is a violation of the discipline rules of the members of the Police of the Republic of Indonesia as regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 2 of 2003 concerning Discipline Regulations of the members of the Police of the Republic of Indonesia.

The formulation of the problem in this thesis research is what are the factors causing the abuse of authority carried out by the traffic police at Medan City Police Resort, how is the action taken by Propam(Profession and Security) against traffic police that exceeds their authority in carrying out their duties at Medan City Police Resort, and how to deal with against traffic police who exceeded their authority in carrying out their duties at Medan City Police Resort.

The research method used is descriptive analysis that leads to empirical juridical legal research that is research conducted by examining primary data by obtaining them directly from sources or interviews and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.

The result showed that the factors causing the abuse of authority by the traffic police in Medan City Police Resort were economic factors, namely the lack of income earned by a police officer that was not comparable with the high cost of leaving. The action taken byPropam(Profession and

Security) against traffic police who exceeded their authority in carrying out their duties in Medan City Police Resort was to impose sanctions for disciplinary violations against members of the Indonesian Police. The handling of traffic that exceeds their authority in carrying out their duties in Medan City Police Resort, among others, by holding a discussion of cases so that a commitment is made to the decision to be taken as a member of the traffic police with restrictions so as not to occur abuse of authority, carried out for justice and the public interest.

 

Key-Words: Repression, Profession and Security (Propam), Beyond Authority.


Full Text:

PDF

References


Daftar Bacaan

A. Buku

Abdussalam, HR. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Bina Cipta, Jakarta, 2006.

Darmanto, Andi, Tugas dan Kewenangan Polri (Satuan Lalulintas), Mizan, Bandung, 2017

Djamin, Awaloedin, Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Yayasan Brata Bhakti Polri, Jakarta, 2007.

Effendi, Marwan, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Jakarta, 2012.

Faal. M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita, Jakarta, 2011

Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2009.

Hariandja, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Airlangga, Jakarta, 2012.

Ilham, Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Kansil, C.S.T, Hukum Tata Negara Rapublik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

------------; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Kansil, CST. dan Christine S.T. Kansil. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta. Jakarta, 2005.

Kelana, Momo, Hukum Kepolisian. PTIK. Jakarta, 2011,

Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001.

----------------; Analisis Data Personil Dan Dimensi Permasalahannya Dalam Rangka Menunjang Operasional Kepolisian Republik Indonesia, Cipta Manunggal, Jakarta, 2004

Kusumaatmaja, Mochtar, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Lubis, Suhrawardi K. Etika Profesi Hukum, sinar Grafika, Jakarta, 2016

Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan keenam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Meliala, Adrianus, Problema Reformasi Polri, Trio Repro, Jakarta, 2002.

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Mulyadi, Mahmud dan Andi Sujendral. 2011. Community Policing: Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis. PT Sofmedia, Jakarta, 2011.

Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Pudi, Rahardi, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya, 2014.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum, Publishing, Yogyakarta, 2005

Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 2003.

Rianto, Budi, Polri dan Aplikasi E-Government, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2012.

Sadjijono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, LaskBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006.

Saleh, Roeslan, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.

-------------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016

Sudikno dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sujata, Antoinius, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Djambatan, Jakarta, 2014

Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius,Yogyakarta, 2015.

Suroso, Tugas dan Wewenang Polisi Lalu Lintas Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Susanto. F. Anton, Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Tabah, Anton, Membangun Polri yang Kuat, Sumberseu Lestari, Jakarta, 2008.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2005.

Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakiman RI, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Y.W. Darmoko dan Arya Putra N.K, Diskresi Hakim Sebuah Instrument Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.

B. Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 2009-keempat 2002), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/01/ VII/2003 Tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Internet/Karya Ilmiah/Jurnal.

Abni, Hasnia, “upaya penal dan non penal”, melalui http://Jurnal.com, diakses Senin, 15 Maret 2019 Pukul 20.00 wib.

Agus Subagyo, “Penegakan Etika Profesi dan Peraturan Disiplin Anggota Polri”, melalui https://wordpress.com, diakses pada Jumat, 30 November 2018.

Djisman, “upaya penanggulangan kejahatan”, melalui https://www.suduthukum.com, diakses 15 Maret 2019 Pukul 20.00 wib.

Firman, “Diskresi Polisi dan Permasalahannya”, melalui http://www. Indonesia policewatch.com/, diakses pada Jumat, 30 November 2018.

Haryani. Trie, “Kekerasan Oleh Polisi, mengapa Masih Terjadi”, melalui http:///kekerasan-oleh-polisi-mengapa-masih.html, diakses pada Jumat, 30 November 2018.

Sudarso, Perilaku Berlalu Lintas Remaja di Perkotaan.Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th XIII. No 2, Jakarta, 2017.

Tabah, Anton, Polri dan Penegakan Hukum di Indonesia, Majalah Unisia No. 22 Tahun XIV, Jakarta, 2004




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2442

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Khairul Nizam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License