Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban/ Pengguna Jalan Meminta Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Atas Terjadinya Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Muhammad Taufiq Anshari Siregar

Abstract


Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Faktor tersebut diantaranya jalan rusak. Jalan rusak sesuai dengan regulasi yang ada menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini adalah penyelenggara jalan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Kewajiban penyelenggara jala tersebut ternyata berdasarkan fakta di lapangan sering kali terjadi kerusakan jalan dibiarkan oleh penyelenggara jalan hingga akhirnya beberapa kasus kecelakaan disebabkan karena jalan rusak yang dibiarkan dan tidak diperbaiki. Berdasarkan hasil penelitian bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh korban/pengguna jalan meminta pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan jalan akibat jalan rusak adalah melalui mekanisme citizen law suit. Pengertian dari citizen law suit adalah gugatan warga Negara yang ditujukan kepada Pemerintah atau negara akibat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan negara dan dianggap merugikan kepentingan publik. Upaya lainnya adalah tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma.

Keywords


upaya, korban, jalan rusak, pertanggungjawaban, pidana

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Black, Henry C., 1989, Blacks Law Dictionary, Harvard: Harvard Publishing.

Nasution, AZ, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.

Nieuwenhuis, J.H., 1978, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, Terjemahan, Surabaya: Universitas Airlangga.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2004, Inventarisasi Dan Analisa Terhadap Perundang-Undangan Lalu Lintas, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dan Jakarta: CV. Rajawali.

Titik Triwulan T., Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4393

Refbacks

  • There are currently no refbacks.